Dua Pentolan Eks FPI, Munarman dan Aziz Yanuar Jadi Kuasa Hukum Noel Ebenezer
2 mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Munarman dan Aziz Yanuar jadi kuasa hukum eks Wamenaker Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- 2 mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Munarman dan Aziz Yanuar jadi kuasa hukum eks Wamenaker Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan.
- Selain Munarman dan Aziz, Febri Diansyah yang merupakan mantan Juru Bicara KPK juga menjadi kuasa hukum dari pihak swasta, PT Kem Indonesia, Miki Mahfud.
- Usai persidangan, Noel mengaku ada yang kurang pas dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari KPK.
- Kata Noel, urusan pembelaan akan diracik oleh penasihat hukumnya, Munarman dan Aziz Yanuar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua mantan pentolan organisasi Front Pembela Islam (FPI) Munarman dan Aziz Yanuar, ternyata menjadi kuasa hukum eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan.
FPI merupakan organisasi pimpinan Rizieq Shihab, yang didirikan pada tahun 1998.
Namun lantaran banyak kontroversi, organisasi ini resmi dibubarkan pemerintah pada 30 Desember 2020.
Dalam ruang sidang Kusuma Atmadja, Munarman dan Aziz duduk bersebelahan dalam sidang perdana agenda dakwaan kasus dugaan korupsi kepengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Usai persidangan, Noel mengaku ada yang kurang pas dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari KPK.
Kata Noel, urusan pembelaan akan diracik oleh penasihat hukumnya, Munarman dan Aziz Yanuar.
Baca juga: Daftar 12 Tahanan KPK Rayakan Natal di Rutan, Noel Ebenezer hingga Kajari HSU
"Ada yang kurang pas ya, tapi gapapa itu kan pertama (pembacaan dakwaan), nanti kita lihat pembuktiannya. Biar nanti bang Munarman dan pak Azis PH kita yang akan menentukan pembelaan," kata Noel usai persidangan.
Selain Munarman dan Aziz, Febri Diansyah yang merupakan mantan Juru Bicara KPK juga menjadi kuasa hukum dari pihak swasta, PT Kem Indonesia, Miki Mahfud.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker.
Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.
Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Selain pasal pemerasan (12e), KPK juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.
Baca juga: KPK Rampungkan Berkas, Besok Eks Wamenaker Noel dan 10 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Berikut rincian 11 tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke penuntut umum.
1. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.
Baca tanpa iklan