Polda Metro Cabut Status Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Lewat Restorative Justice
Polda Metro Jaya cabut status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis lewat RJ. SP3 terbit, kasus tersangka lain tetap lanjut.
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka dan pencekalan Eggi Sudjana serta Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
- Pencabutan dilakukan setelah terbit SP3 usai penyelesaian melalui restorative justice.
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, status pencekalan terhadap keduanya juga telah dicabut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan pencabutan status tersangka dan pencekalan dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal ini menyusul penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“Status tersangka juga sudah dicabut serta pencekalan cegah dan tangkal juga dilakukan pencabutan. Sehingga kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini,” ujar Budi, Senin (9/1/2026).
Meski begitu, Budi menegaskan proses penyidikan terhadap tersangka lain masih terus berjalan. Pada hari ini, penyidik memeriksa tiga saksi meringankan yang diajukan tersangka di klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tyassuma alias dokter Tifa.
“Besok, tanggal 20 juga ada pemeriksaan tujuh saksi ahli yang diajukan oleh tersangka klaster kedua. Selanjutnya akan dijadwalkan di dalam bulan ini juga untuk pemeriksaan tiga tersangka di klaster satu,” jelasnya.
Baca juga: 4 Blunder Jokowi Terkait Kasus Ijazahnya Menurut Dokter Tifa: Kesalahan Besar Bebaskan Eggi Sudjana
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terima SP3 Kasus Ijazah Palsu
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), resmi mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Permohonan tersebut disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya dan berujung pada diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap keduanya.
Restorative justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan hubungan sosial melalui dialog dan perdamaian, bukan semata penghukuman.
Prinsip utamanya adalah mempertemukan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari solusi yang adil dan bermartabat.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, membenarkan bahwa SP3 untuk Eggi dan Damai telah terbit.
“Benar dan sudah terbit SP3 bagi Bang Eggi dan Bang DHL,” ujarnya, Jumat (16/1/2026). Rivai menjelaskan, permohonan RJ diajukan setelah Eggi dan Damai mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah. Dengan SP3 tersebut, Jokowi memutuskan tidak melanjutkan proses hukum terhadap keduanya.
Meski demikian, Rivai menegaskan proses hukum terhadap tersangka lain tetap berjalan.
Pada klaster pertama, perkara masih menjerat Rizal Fadillah, Tri Kurnia Royani, dan Rustam Effendi. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memastikan pihaknya telah menerima surat permohonan RJ.
“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” katanya. Ia menegaskan penyidik akan menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.