Polda Metro Cabut Status Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Lewat Restorative Justice
Polda Metro Jaya cabut status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis lewat RJ. SP3 terbit, kasus tersangka lain tetap lanjut.
Editor:
Glery Lazuardi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menambahkan bahwa pilihan RJ merupakan hak para pihak, sementara penyidik bersikap netral. Menurutnya, KUHP dan KUHAP mengakomodasi penyelesaian perkara melalui RJ sepanjang memenuhi syarat hukum.
Sementara itu, tersangka lain, Roy Suryo, menolak menempuh jalur damai. “Nggak, nggak, nggak,” tegasnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026). Meski begitu, ia tidak mempermasalahkan langkah rekannya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Tri Kurnia Royani. Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Para tersangka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE.
Baca juga: Usai Dapat Restorative Justice dari Jokowi, Eggi Sudjana Semangati Roy Suryo: Brother Terus Berjuang
Kuasa Hukum Roy Suryo: Jika Laporan Jokowi Dicabut, Status 8 Tersangka Kasus Ijazah Harus Gugur
Pengacara Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangaji, menegaskan bahwa apabila Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mencabut laporan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, maka seluruh status delapan tersangka dalam perkara tersebut seharusnya gugur, bukan hanya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Sangaji menyebut, hingga kini belum ada kejelasan apakah Jokowi benar-benar telah mencabut laporan polisi (LP) yang menjadi dasar penetapan tersangka. Informasi yang beredar baru sebatas kesepakatan restorative justice (RJ) antara Jokowi dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi dan Damai usai keduanya menemui Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026) lalu.
Eggi Sudjana yang merupakan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) serta Damai Hari Lubis selaku Koordinator Advokat TPUA sebelumnya mempermasalahkan keaslian ijazah Jokowi. Keduanya tergabung dalam klaster pertama kasus dugaan pencemaran nama baik ijazah Jokowi bersama Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa.
Sangaji mengungkapkan, pihaknya telah menanyakan langsung perihal pencabutan laporan tersebut kepada Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi (Rejo), Muhammad Rahmad. Namun, Rahmad meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung ke Polda Metro Jaya.
“Soal prosedur SP3 itu silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya, terkait prosedur hukumnya silakan tanya ke pengacaranya Pak Jokowi. Saya kan bukan pengacaranya,” ujar Rahmad, Jumat (16/1/2026), dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Menurut Sangaji, jika Jokowi memang mencabut laporan secara resmi, maka dampaknya tidak bisa hanya berlaku untuk dua orang tersangka.
“Dampak daripada pencabutan laporan berarti bukan hanya terbit SP3 kepada dua orang. Tapi laporan itu dicabut berarti secara hukum laporan itu tidak pernah ada lagi,” tegas Sangaji.
Ia menekankan bahwa perkara tersebut merupakan delik aduan absolut. Dengan demikian, pencabutan laporan polisi harus berlaku menyeluruh terhadap semua pihak yang dilaporkan.
“Berimplikasi pada apa? Kedelapan tersangka yang lain juga harus digugurkan dengan pencabutan laporan yang sama. Karena ini delik aduan absolut harus dilakukan dengan pencabutan LP,” ujarnya.
Sangaji juga mempertanyakan apakah Jokowi sudah datang langsung ke Polda Metro Jaya untuk mencabut laporan polisi yang sebelumnya ditandatangani.