Kuasa Hukum Roy Suryo: Jokowi Punya Politik Pecah Belah yang Sempurna, Pakai Devide et Impera
Khozinudin: Politik pecah belah devide et impera Jokowi terlihat pada beda perlakuan terhadap kubu Eggi dan Damai dengan kubu Roy Suryo cs.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Nuryanti
"Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," ucap Kombes Budi kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Menurut Budi, gelar perkara khusus (proses evaluasi dalam penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian untuk menangani kasus-kasus tertentu yang mendapat perhatian besar) dilaksanakan pada Rabu (14/1/2026), setelah adanya permohonan dari pelapor dan para tersangka.
Penyidik juga menilai, seluruh persyaratan penerapan keadilan restoratif telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerbitan SP3 tersebut, terungkap hanya satu minggu setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menyambangi kediaman Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Surakarta pada Kamis (8/1/2026) lalu.
Untuk tersangka lainnya, seperti Rizal Fadhillah, Tri Kurnia Royani, Rustam Effendi, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, proses hukum masih berlanjut.
Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas ketiga tersangka, yakni Trio RRT alias Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke Kejaksaan.
“Sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk tiga tersangka yang sebelumnya (sudah diperiksa),” ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers, Senin (12/1/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengungkap bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkara mereka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (13/1/2026).
Selain itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, ahli, serta pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” ucap Budi kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi Rivai Kusumanegara, juga memastikan proses hukum tersangka klaster satu di luar Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis masih berlanjut.
Tiga tersangka lainnya di klaster satu yakni Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi.
Ketiga nama di atas memang tidak ikut sowan bersama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke kediaman Jokowi di Solo pada Kamis (8/1/2026) lalu.
"Masih lanjut proses hukumnya [untuk Rizal, Tri Royani, dan Rustam, red]," tutur Rivai, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (16/1/2026).
(Tribunnews.com/Rizki A./Reynas Abdila)
Baca tanpa iklan