Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kuasa Hukum Roy Suryo: Jokowi Punya Politik Pecah Belah yang Sempurna, Pakai Devide et Impera

Khozinudin: Politik pecah belah devide et impera Jokowi terlihat pada beda perlakuan terhadap kubu Eggi dan Damai dengan kubu Roy Suryo cs.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kuasa Hukum Roy Suryo: Jokowi Punya Politik Pecah Belah yang Sempurna, Pakai Devide et Impera
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
DUGAAN IJAZAH PALSU - Dalam foto: Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui di kediamannya Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (14/1/2026). Kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menyebut bahwa Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sedang melakukan politik pecah belah terhadap para pihak yang menelusuri keabsahan ijazahnya. 

"Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," ucap Kombes Budi kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Menurut Budi, gelar perkara khusus (proses evaluasi dalam penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian untuk menangani kasus-kasus tertentu yang mendapat perhatian besar) dilaksanakan pada Rabu (14/1/2026), setelah adanya permohonan dari pelapor dan para tersangka. 

Penyidik juga menilai, seluruh persyaratan penerapan keadilan restoratif telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerbitan SP3 tersebut, terungkap hanya satu minggu setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menyambangi kediaman Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Surakarta pada Kamis (8/1/2026) lalu.

Untuk tersangka lainnya, seperti Rizal Fadhillah, Tri Kurnia Royani, Rustam Effendi, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, proses hukum masih berlanjut. 

Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas ketiga tersangka, yakni Trio RRT alias Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke Kejaksaan. 

“Sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk tiga tersangka yang sebelumnya (sudah diperiksa),” ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers, Senin (12/1/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengungkap bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkara mereka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (13/1/2026).

Selain itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, ahli, serta pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara.

“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” ucap Budi kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi Rivai Kusumanegara, juga memastikan proses hukum tersangka klaster satu di luar Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis masih berlanjut.

Tiga tersangka lainnya di klaster satu yakni Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi.

Ketiga nama di atas memang tidak ikut sowan bersama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke kediaman Jokowi di Solo pada Kamis (8/1/2026) lalu.

"Masih lanjut proses hukumnya [untuk Rizal, Tri Royani, dan Rustam, red]," tutur Rivai, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (16/1/2026).

(Tribunnews.com/Rizki A./Reynas Abdila)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas