Kuasa Hukum Roy Suryo: Jokowi Punya Politik Pecah Belah yang Sempurna, Pakai Devide et Impera
Khozinudin: Politik pecah belah devide et impera Jokowi terlihat pada beda perlakuan terhadap kubu Eggi dan Damai dengan kubu Roy Suryo cs.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Nuryanti
"Justru penyidik menindaklanjuti atensi Solo, di mana penyidik tidak menindaklanjuti permohonan gelar perkara yang harusnya pemeriksaan ahli dan saksi, tapi justru menindaklanjuti arahan Solo dengan mengeluarkan restorative justice pertama, yang kedua melimpahkan berkas tiga orang, dan yang ketiga menindaklanjuti pemanggilan dari Kurnia Tri Royani dan kawan-kawan."
Ahmad pun mengungkap, Kurnia Tri Royani dkk dipanggil pada Kamis (22/1/2026) mendatang.
"Dan saya mengkonfirmasi bahwa Kurnia Tri Royani dan kawan-kawan ini dipanggil untuk hari Kamis," tutur Ahmad.
Politik Devide et Impera
Ahmad Khozinudin lantas menyebut, politik pecah belah yang dilakukan Jokowi sangat sempurna, dengan memakai politik devide et impera, yang juga disebut politik adu domba.
Devide et impera sendiri lumrah terjadi di masa penjajahan Belanda di Indonesia, yang mencakup strategi politik, militer, dan ekonomi dengan cara memunculkan perpecahan pada suatu daerah agar dapat mudah untuk mereka kuasainya.
Perpecahan terlihat pada adanya perbedaan perlakuan kubu Jokowi terhadap kubu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang mendapat SP3 sehingga tak lagi berstatus tersangka, dengan Roy Suryo beserta lima tersangka lain yang dinilai memperjuangkan kebenaran dan menentang kezaliman Jokowi terkait dugaan ijazah palsu, terus dilanjutkan proses hukumnya.
Hal tersebut, kata Ahmad, semakin menegaskan bias atau keberpihakan pihak kepolisian ke kubu Jokowi.
"Itu artinya pecah belah yang dilakukan oleh Jokowi itu sempurna, yakni menggunakan politik devide et impera," tutur Ahmad.
"Kubu Eggi Sudjana yang perdamaian diberikan hadiah dengan restorative justice dan di-SP3."
"Sementara, kubu yang dianggap tetap berjuang dan menentang kezaliman Joko Widodo, kebohongan Jokowi, kepalsuan Jokowi dianggap harus layak ditindaklanjuti dengan proses pidana."
"Dan di sini kinerja kepolisian justru mengikuti kehendak Solo, bukan?"
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dapat SP3
Dua tersangka laporan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mendapatkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Eggi dan Damai mendapatkan SP3 yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya, sehingga membatalkan status tersangka mereka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto membenarkan, penerbitan SP3 dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice atau RJ).
"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL."
Baca tanpa iklan