Dasco Buka Peluang Revisi UU Pemilu Lewat Omnibus Law, Respons Putusan MK
DPR membuka peluang omnibus law dalam revisi UU Pemilu. Wacana ini muncul saat putusan MK dinilai menuntut penataan ulang aturan pemilu.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- DPR buka opsi omnibus law saat merespons putusan MK soal pemilu
- Revisi UU Pemilu belum diputuskan, masih dibahas di internal pimpinan
- Pemerintah sebelumnya memilih kodifikasi, bukan omnibus law
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membuka peluang revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dilakukan melalui pendekatan omnibus law, yakni penyusunan satu undang-undang yang menyelaraskan sejumlah aturan pemilu sekaligus.
Wacana tersebut mencuat di tengah kebutuhan DPR merespons sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, yang dinilai menuntut penataan ulang kerangka hukum pemilu secara menyeluruh.
Pernyataan itu disampaikan Dasco usai rapat terbatas bersama pimpinan Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dasco menegaskan, pertemuan tersebut hanya membahas perkembangan awal revisi UU Pemilu serta merespons dinamika wacana yang berkembang di masyarakat.
“Belum kita putuskan,” kata Dasco kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme internal DPR, mulai dari rapat pimpinan (Rapim), Badan Musyawarah (Bamus), hingga rapat paripurna.
“Nanti kita putuskan di Rapim, lalu kita bawa ke Bamus dan ke Paripurna,” ujarnya.
Putusan MK Jadi Titik Awal
Dasco menjelaskan, revisi UU Pemilu tak bisa dilepaskan dari sejumlah putusan MK yang telah terbit dalam beberapa tahun terakhir.
Salah satunya terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal yang berimplikasi pada desain tahapan, jadwal, serta tata kelola penyelenggaraan pemilu.
“Sehingga kita perlu menyamakan persepsi, apakah kemudian kita kaji semua putusan MK yang sudah diputuskan, kemudian ditambah putusan lain, atau ada yang berpendapat keputusan sebelumnya tidak berlaku dan hanya mengikuti yang terbaru,” ucap Dasco.
Ia menegaskan, putusan MK yang baru tidak otomatis membatalkan putusan sebelumnya, sehingga DPR perlu mencermatinya secara utuh dan hati-hati.
“Padahal, keputusan yang baru tidak membatalkan keputusan lama. Jadi kita akan kaji dengan benar,” tambahnya.
Baca juga: Istana Calonkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, Ini Profilnya
Bantah Bahas Revisi UU Pilkada
Di tengah spekulasi publik, Dasco membantah bahwa pertemuannya dengan pimpinan Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membahas revisi UU Pilkada, termasuk skema pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
“Tidak ada pembahasan UU Pilkada,” tegasnya.
Menurut Dasco, fokus DPR saat ini tetap pada revisi UU Pemilu. Ia juga memastikan, dalam rancangan revisi tersebut, mekanisme pemilihan presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Baca tanpa iklan