Dasco Buka Peluang Revisi UU Pemilu Lewat Omnibus Law, Respons Putusan MK
DPR membuka peluang omnibus law dalam revisi UU Pemilu. Wacana ini muncul saat putusan MK dinilai menuntut penataan ulang aturan pemilu.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Acos Abdul Qodir
“DPR fokus bahas revisi UU Pemilu. Dalam RUU Pemilu, khusus Pilpres tetap dipilih langsung rakyat,” katanya.
Berbeda dengan Sikap Pemerintah Sebelumnya
Wacana omnibus law ini tercatat tidak sepenuhnya sejalan dengan pernyataan pemerintah sebelumnya. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, pada pertengahan 2025, menyatakan pemerintah memilih pendekatan kodifikasi dalam revisi UU Pemilu.
Pendekatan kodifikasi dimaksudkan untuk menyatukan UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik ke dalam satu kerangka hukum terpadu yang sistematis, berbasis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dengan tujuan memperkuat sistem presidensial dan kualitas demokrasi.
Meski demikian, baik Wamendagri maupun Menteri Dalam Negeri merupakan bagian dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dengan demikian, keputusan akhir sikap pemerintah terkait metode revisi UU Pemilu tetap berada di tangan Presiden selaku kepala pemerintahan.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari fraksi PDIP sebagai oposisi di DPR, maupun dari kelompok masyarakat sipil dan pakar pemilu, terkait wacana penggunaan omnibus law dalam revisi UU Pemilu tersebut.
Baca tanpa iklan