Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Dasco Buka Peluang Revisi UU Pemilu Lewat Omnibus Law, Respons Putusan MK

DPR membuka peluang omnibus law dalam revisi UU Pemilu. Wacana ini muncul saat putusan MK dinilai menuntut penataan ulang aturan pemilu.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in Dasco Buka Peluang Revisi UU Pemilu Lewat Omnibus Law, Respons Putusan MK
Tribunnews.com/Chaerul Umam
REVISI UU PEMILU - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan isu pemilihan presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Hal itu disampaikan Dasco, usai pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II DPR RI, dan pemerintah yang diwakili Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) 

“DPR fokus bahas revisi UU Pemilu. Dalam RUU Pemilu, khusus Pilpres tetap dipilih langsung rakyat,” katanya.

Berbeda dengan Sikap Pemerintah Sebelumnya

Wacana omnibus law ini tercatat tidak sepenuhnya sejalan dengan pernyataan pemerintah sebelumnya. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, pada pertengahan 2025, menyatakan pemerintah memilih pendekatan kodifikasi dalam revisi UU Pemilu.

Pendekatan kodifikasi dimaksudkan untuk menyatukan UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik ke dalam satu kerangka hukum terpadu yang sistematis, berbasis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dengan tujuan memperkuat sistem presidensial dan kualitas demokrasi.

Meski demikian, baik Wamendagri maupun Menteri Dalam Negeri merupakan bagian dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dengan demikian, keputusan akhir sikap pemerintah terkait metode revisi UU Pemilu tetap berada di tangan Presiden selaku kepala pemerintahan.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari fraksi PDIP sebagai oposisi di DPR, maupun dari kelompok masyarakat sipil dan pakar pemilu, terkait wacana penggunaan omnibus law dalam revisi UU Pemilu tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas