Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Nadiem Makarim Termangu Saat Jaksa Cecar Soal Rencana Proyek Gantikan Manusia dengan Software

Kemudian jaksa bertanya mengenai arahan Nadiem yang hendak membawa masuk tenaga baru dari luar. Hal tersebut lalu dibenarkan oleh saksi bernama Jumeri

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Nadiem Makarim Termangu Saat Jaksa Cecar Soal Rencana Proyek Gantikan Manusia dengan Software
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG NADIEM MAKARIM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Terdakwa Nadiem Makarim saat menunggu sidang dimulai berbincang dengan istrinya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menunjukkan pesan yang disampaikan Nadiem Makarim. Pesan tersebut berbunyi minta gantikan manusia dengan perangkat lunak.

Baca juga: Sidang Nadiem, Eks Pejabat Kemendikbud Sebut Beli Chromebook Bisa Raup Cuan 30 Persen dari Google

Hal itu terjadi saat sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

Awalnya jaksa menampilkan sebuah gambar yang menunjukkan barang bukti elektronik kepada saksi mantan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri. Gambar tersebut berisikan pesan dari Nadiem Makarim pada September 2019 yang berbunyi:

 'Yes, all three at once. One, remove humans and replace with software. Two, find internal change agents and empower them. Three, bring in fresh blood from outside. Four, build new team within ministry to coordinate external allies'

Kemudian jaksa mengartikan pesan tersebut dalam bahasa Indonesia. 'Ya, ketiganya sekaligus. Satu, singkirkan manusia dan gantikan dengan perangkat lunak. Dua, temukan agen perubahan internal dan berdayakan mereka. Tiga, bawa masuk tenaga baru dari luar. Empat, bangun tim baru dalam pelayanan untuk koordinasi dengan sekutu eksternal," kata jaksa di persidangan.

Pantauan Tribunnews di persidangan, saat mendengar keterangan jaksa tersebut, terdakwa Nadiem tanpa ekspresi, ia hanya terdiam tak ada senyum di bibirnya. Penuntut umum lalu menanyakan ketika saksi Jumeri menjadi Dirjen PAUD Dikdasmen, apakah tidak dipercaya oleh Nadiem dan lebih percaya terhadap Staf Khusus Menteri (SKM).

"Iya," jawab Jumeri.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian jaksa menanyakan soal arahan Nadiem yang hendak membawa masuk tenaga baru dari luar. “Pertanyaannya, apakah Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibam merupakan orang Kementerian Kemendikbud?” tanya jaksa.

Saksi Jumeri lalu mengatakan mereka bukan pegawai Kemendikbudristek.

"Iya orang luar," jawab Jumeri.

Dakwaan Penuntut Umum

Dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Kemudian terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Kemudian menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022.

Baca juga: Pengunjung Sidang Tepuk Tangan saat Eks Dirjen Kemdikbudristek Sebut Integritas Nadiem Sangat Kuat

Serta melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga. Hal-hal tersebut bertentangan dengan UU.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas