Anggota DPR Penasaran 22 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Buntut Banjir Sumatera
Menurut Suwendra sikap tertutup Kementerian Kehutanan justru memunculkan tanda tanya di tengah publik.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bilang akan mencabut 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), termasuk di daerah Sumatera.
- Diduga ada perusahaan itu terkait dengan banjir yang melanda 3 provinsi di Sumatera akhir November 2025 lalu
- Anggota DPR ikut dibuat penasaran dan meminta Kementerian Kehutanan membuka 22 perusahaan itu yang mana saja
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera mengumumkan secara terbuka 22 perusahaan yang izinnya telah dicabut diduga terkait bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Desakan itu muncul dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPR RI bersama Kemenhut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Anggota Komisi IV DPR RI, I Ketut Suwendra, menilai keterbukaan informasi menjadi kunci penting untuk mengungkap aktor-aktor yang bertanggung jawab atas kerusakan kawasan hutan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Politisi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Lampung II itu mengungkapkan berdasarkan data yang disampaikan Kemenhut dalam beberapa kali RDP, terdapat 40 perusahaan kehutanan yang izinnya telah dicabut.
Dari jumlah tersebut, baru 18 perusahaan yang diumumkan ke publik.
Sementara 22 perusahaan lainnya hingga kini belum dipublikasikan secara resmi.
“Ini sudah dua atau tiga kali saya ikut RDP. Data yang muncul hanya angka. Ada 18 izin pengusaha hutan dicabut dan diumumkan lalu ada 22 lagi yang dicabut tapi tidak diumumkan. Kami ingin tahu, siapa saja perusahaannya. Harus dibuka,” kata Suwendra.
Kementerian Kehutanan Tertutup
Menurut Suwendra, sikap tertutup Kementerian Kehutanan justru memunculkan tanda tanya di tengah publik.
Terutama karena perusahaan-perusahaan tersebut diduga memiliki kontribusi terhadap kerusakan hutan yang berujung pada banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera.
Dia juga menyoroti lambannya penanganan dugaan sindikat penebangan liar yang merusak kawasan hutan.
Transparansi, kata Suwendra, penting agar masyarakat mengetahui pihak-pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas bencana lingkungan.
“Kenapa ini seperti angker sekali, tidak mau dibuka? Apakah salah kalau dibuka? Supaya kita tahu profilnya. Jangan masyarakat kecil terus yang disalahkan,” ujarnya.
Suwendra menegaskan perusahaan yang izinnya telah dicabut seharusnya diumumkan ke publik, terlebih jika terbukti memiliki keterkaitan dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam rapat tersebut, ia juga menyinggung ketimpangan penegakan hukum di sektor kehutanan.
Menurutnya, masyarakat kecil kerap menjadi pihak yang paling mudah diproses hukum.
Baca tanpa iklan