Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pimpinan Komisi III DPR : RUU Perampasan Aset Penting untuk Pemulihan Kerugian Negara

RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan negara.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in Pimpinan Komisi III DPR : RUU Perampasan Aset Penting untuk Pemulihan Kerugian Negara
Tribunnews.com/Chaerul Umam
RUU PERAMPASAN ASET - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Sari Yuliati, menegaskan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional, khususnya dalam pemberantasan kejahatan yang merugikan keuangan negara. Hal itu disampaikan Sari kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Sari Yuliati (Fraksi Golkar), menegaskan bahwa penyusunan Naskah Akademik RUU Perampasan Aset merupakan langkah penting untuk memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan kejahatan yang merugikan keuangan negara.
  • Tujuannya memberikan payung hukum yang kuat dan adil untuk merampas aset hasil kejahatan.
  • Proses penyusunan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan Badan Keahlian DPR, akademisi, dan pemangku kepentingan agar substansi tidak bertentangan dengan konstitusi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Sari Yuliati, menegaskan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional, khususnya dalam pemberantasan kejahatan yang merugikan keuangan negara.

Sari menilai, RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan negara.

“Komisi III DPR RI memandang penting adanya payung hukum yang kuat dan adil agar aset hasil kejahatan dapat dirampas melalui mekanisme hukum yang akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia,” kata Sari Yuliati, kepada wartawan Selasa (20/1/2026).

Sari mengungkapkan, penyusunan naskah akademik dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan Badan Keahlian DPR, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait agar substansi RUU benar-benar datang dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Sari juga menekankan bahwa RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.

“Tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah memastikan negara tidak kalah oleh para pelaku kejahatan yang merugikan keuangan Negara. Aset hasil kejahatan harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan nasional,” ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sari menambahkan, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar regulasi yang dihasilkan dapat diterima masyarakat dan efektif dalam implementasinya.

Gelar RDP

Untuk diketahui, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR, untuk memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Urgensi RUU Perampasan Aset

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono, menegaskan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, sebagai instrumen hukum yang berlandaskan nilai keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Bayu menjelaskan, berdasarkan kajian perbandingan di berbagai negara, nilai filosofis utama yang mendasari RUU sejenis adalah keseimbangan antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pada Kamis (15/1/2026).

“Dalam perbandingan kami di berbagai negara ketika melihat RUU sejenis, terdapat keseimbangan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Nilai inilah yang melandasi, terutama juga nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata Bayu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas