Korupsi Wali Kota Madiun Maidi: Pemerasan Berkedok CSR & Fee Proyek, Dilakukan sejak Periode Pertama
KPK mengungkapkan bahwa OTT terhadap Wali Kota Madiun terkait dua kasus korupsi yakni pemerasan berkedok CSR dan fee proyek.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Ringkasan Berita:
- Wali Kota Madiun Maidi diduga terlibat dalam dua kasus korupsi yakni terkait pemerasan berkedok CSR dan permintaan fee proyek.
- KPK menyebut kebiasan meminta fee itu telah dilakukan Maidi sejak periode pertama menjabat sebagai Wali Kota Madiun yakni 2019-2024 lalu.
- Sementara, pemerasan berkedok CSR dilakukan terhadap sebuah yayasan sekolah tinggi kesehatan.
- Dari aksinya itu, Maidi memperoleh keuntungan pribadi hingga miliaran rupiah.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap duduk perkara terkait penangkapan Wali Kota Madiun, Maidi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (19/1/2026) kemarin.
Adapun OTT terkait dengan kasus dugaan pemerasan berkedok corporate social responsibilty (CSR) serta fee proyek.
Plt Direktur Penyidikan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan peristiwa bermula ketika Maidi memerintahkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun Sumarno (SMN) dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sudandi (SD) Kuntuk mengumpulkan sejumlah uang pada Juli 2025.
"Jadi disampaikan (dari Maidi) arahan untuk mengumpulkan sejumlah uang seperti itu," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Asep mengatakan perintah Maidi kepada Sumarno dan Sudandi yakni mengumpulkan uang dari pengurus Yayasan Stikkes Bakti Husada Mulya, Madiun sejumlah Rp350 juta.
Baca juga: Sudah 3 Wali Kota Madiun Terjerat Korupsi, Terbaru Maidi Kena OTT KPK, Eks Guru Jadi Tersangka
Adapun uang itu diminta setelah Pemkab Madiun memberikan izin akses jalan selama 14 tahun.
Namun, uang yang diminta tersebut ternyata hanya demi keuntungan Maidi dengan dalih untuk kebutuhan dana CSR bagi Kota Madiun.
"Pada 9 Januari 2026, pihak yayasan Stikkes memberikan uang tersebut ke Saudara RR selaku pihak swasta dan orang kepercayaan MD (Maidi) melalui transfer rekening atas nama CPSA (perusahaan)," kata Asep.
Diduga Terima Fee Proyek, Dilakukan sejak Jadi Wali Kota Periode Pertama
Selain terkait dana berkedok CSR, Maidi ternyata juga diduga meminta fee terkait perizinan proyek di Madiun.
Asep mengungkapkan pada Juni 2025, dirinya diduga meminta Rp600 juta ke developer, PT HB, melalui transfer.
"MD diduga juga meminta uang kepada pihak developer sekitar Rp600 juta di mana uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB yang selanjutnya disalurkan ke MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening," jelasnya.
Maidi juga diduga terlibat gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan dengan nilai proyek Rp5,1 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, Maidi meminta fee sebesar 6 persen ke kontraktor melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah (TM).
"Namun pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta bahwa kemudian terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee yang dilaporkan TM kepada MD," kata Asep.
Dia juga menuturkan Maidi diduga juga sempat menerima fee sebesar Rp1,1 miliar dari sejumlah pihak ketika masih menjabat Wali Kota Madiun periode pertama yakni 2019-2024.