Profil 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra, Izinnya Resmi Dicabut Prabowo
Izin 28 perusahaan di Sumatra dicabut karena terbukti melakukan pelanggaran perusakan lingkungan penyebab banjir.
Penulis:
Rakli Almughni
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Ringkasan Berita:
- Izin 28 perusahaan di Sumatra dicabut karena terbukti melakukan pelanggaran perusakan lingkungan penyebab banjir.
- 28 perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha kehutanan, tambang, hingga perkebunan.
- Salah satu izin perusahaan yang dicabut adalah PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 28 perusahaan terbukti melakukan pelanggaran perusakan lingkungan, khususnya penyebab banjir Sumatra yang terjadi pada akhir November 2025.
Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha kehutanan, tambang, hingga perkebunan.
Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan tersebut.
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariar Presiden.
"28 perusahan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu atau PBPHHK," jelasnya.
Beberapa nama perusahaan tersebut di antaranya yakni PT. Aceh Nusa Indrapuri, PT. Minas Pagal Lumber, PT. Anugerah Rimba Makmur, PT. Ika Bina Agro Wisesa, PT. Perkebunan Pelalu Raya, PT. Bukit Raya Mudisa, dan masih ada 22 perusahaan lagi.
Prasetyo menegaskan bahwa pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu buntut dari terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Baca juga: Daftar 28 Perusahaan Pemanfaatan Hutan di Aceh, Sumut, dan Sumbar yang Izinnya Dicabut Prabowo
"Pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatera, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut," ujarnya.
Profil 28 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra yang Izinnya Dicabut Prabowo
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
PT. Aceh Nusa Indrapuri memiliki total luas izin seluas 97.905 hektare.
PT. Aceh Nusa Indra Puri didirikan pada tahun 1993 di Banda Aceh, Aceh.
PT. Aceh Nusa Indra Puri mengklaim sebagai perusahaan agroforestri terpadu untuk menciptakan transformasi positif di sektor agroforestri di Indonesia.
2. PT. Rimba Timur Sentosa
PT. Rimba Timur Sentosa memiliki total luas izin seluas 6.250 hektare.
Perusahaan ini terletak di Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Dalam bisnisnya, perusahaan ini bergerak dalam kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman industri.
3. PT. Rimba Wawasan Permai
PT. Rimba Wawasan Permai memiliki total izin seluas 6.120 hektare.