Mahfud Puji OTT KPK Ringkus 2 Kepala Daerah Sekaligus dalam Satu Hari: Artinya Kerja Serius
Mahfud memuji KPK yang juga terus bekerja di area-area yang tidak terlalu banyak diperhatikan, yakni pemerintah daerah
Penulis:
Rifqah
Editor:
Suci BangunDS
Mereka yang ditangkap KPK dalam kasus ini adalah:
- Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030;
- Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi;
- Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun;
- Kahono Pekik, Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudpora) Kota Madiun;
- Umar Said, Wakil Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun;
- Edy Bachrun, Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun;
- Aang Imam Subarkah, mantan orang kepercayaan Maidi;
- Sri Kayatin, pihak swasta sekaligus pemilik/direktur CV Mutiara Agung dan rekanan kepercayaan Maidi;
- Soegeng Prawoto, pemilik RS Darmayu dan pengembang PT Hemas Buana.
Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 550 juta, dengan rincian Rp 350 juta diamankan dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp 200 juta dari Thariq Megah.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa korupsi ini bermula ketika Maidi memerintahkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno (SMN) dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sudandi (SD) untuk mengumpulkan sejumlah uang pada Juli 2025.
"Jadi disampaikan (dari Maidi) arahan untuk mengumpulkan sejumlah uang seperti itu," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Perintah Maidi kepada Sumarno dan Sudandi adalah mengumpulkan uang dari pengurus Yayasan Stikes Bhakti Husada Mulia, Madiun sejumlah Rp350 juta.
Adapun, uang tersebut diminta setelah Pemkab Madiun memberikan izin akses jalan selama 14 tahun.
Namun, uang yang diminta itu ternyata hanya demi keuntungan Maidi dengan dalih untuk kebutuhan dana CSR bagi Kota Madiun.
“Pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada saudara RR (Rochim Ruhdiyanto) selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan saudara MD (Maidi), melalui transfer rekening atas nama CV SA (Sekar Arum),” kata Asep.
Selain terkait dana berkedok CSR, Maidi ternyata juga diduga meminta fee terkait perizinan proyek di Madiun.
Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta Rp600 juta ke developer, PT HB, melalui transfer.
“Di mana, uang tersebut diterima oleh SK (Sri Kayatin) dari pihak developer PT HB (Hemas Buana), yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening,” ungkap Asep.
Maidi juga diduga terlibat gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan dengan nilai proyek Rp5,1 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, Maidi meminta fee sebesar 6 persen ke kontraktor melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah (TM).
"Namun pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta bahwa kemudian terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee yang dilaporkan TM kepada MD," kata Asep.
Asep juga menuturkan Maidi diduga sempat menerima fee sebesar Rp1,1 miliar dari sejumlah pihak ketika masih menjabat Wali Kota Madiun periode pertama yakni 2019-2024.
Baca tanpa iklan