Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mahfud Puji OTT KPK Ringkus 2 Kepala Daerah Sekaligus dalam Satu Hari: Artinya Kerja Serius

Mahfud memuji KPK yang juga terus bekerja di area-area yang tidak terlalu banyak diperhatikan, yakni pemerintah daerah

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Mahfud Puji OTT KPK Ringkus 2 Kepala Daerah Sekaligus dalam Satu Hari: Artinya Kerja Serius
Tribunnews.com
OTT KPK - Kolase foto Wali Kota Madiun, Maidi dan Bupati Pati, Sudewi, ketika ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi usai kena OTT KPK pada Senin (19/1/2026). Mahfud memuji KPK yang juga terus bekerja di area-area yang tidak terlalu banyak diperhatikan, yakni pemerintah daerah. 

KPK pun telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Wali Kota Madiun, Maidi; orang kepercayaan Maidi, RR; Kadis PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.

Mereka pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Merah Putih KPK. Maidi dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP.

Selain itu, ia juga disangkakan bersama dengan Thariq Megah dengan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 21 KUHP. Sementara, RR dijerat dengan pasal yang sama dengan Maidi.

Baca juga: Bupati Pati Sudewo jadi Tersangka Kasus Suap, AMPB Gelar Syukuran dan Minta Aktivis Dibebaskan

Dugaan Korupsi Bupati Pati 

Sementara dalam kasus dugaan korupsi Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yang merupakan kepala desa (kades) dan orang kepercayaan bupati. 

Mereka adalah Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun.

KPK menjelaskan bahwa kasus itu bermula pada akhir tahun 2025, saat Pemkab Pati mengumumkan akan membuka 601 formasi jabatan perangkat desa yang kosong pada Maret 2026. 

Informasi itu diduga dimanfaatkan oleh Sudewo bersama tim suksesnya untuk meraup keuntungan pribadi hingga membentuk tim khusus yang dikenal sebagai "Tim 8" atau Koordinator Kecamatan (Korcam).

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun, tim tersebut terdiri dari para kepala desa yang merupakan tim suksesnya saat Pilkada.

Melalui perantara tersangka Abdul Suyono dan Sumarjiono, Sudewo menginstruksikan penarikan uang dari para calon perangkat desa (caperdes).

"Berdasarkan arahan SDW, tersangka YON dan JION menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon yang mendaftar. Angka ini diketahui telah di-mark up dari harga awal yang berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).

Asep juga menjelaskan bahwa dalam praktiknya, pengumpulan uang tersebut disertai ancaman, yakni jika para calon tidak menyetor uang sesuai ketentuan, formasi perangkat desa di wilayah tersebut tidak akan dibuka pada tahun-tahun berikutnya.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang berasal dari setoran delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken yang dikumpulkan hingga 18 Januari 2026.

"Uang tersebut dikumpulkan oleh tersangka JION dan JAN selaku pengepul, yang kemudian diserahkan kepada YON untuk diteruskan kepada Bupati SDW," ujar Asep.

"Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” tambahnya.

Uang tersebut, kemudian dikumpulkan JION dan diserahkan kepada YON untuk selanjutnya diduga diserahkan kepada Sudewo.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas