Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nurul Arifin Soal Uji Materi UU PDP: Perlindungan Data Pribadi Jangan Menggerus Kebebasan Pers

Nurul Arifin, menegaskan bahwa penguatan perlindungan data pribadi harus berjalan seiring dengan jaminan kebebasan pers.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: willy Widianto
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Nurul Arifin Soal Uji Materi UU PDP: Perlindungan Data Pribadi Jangan Menggerus Kebebasan Pers
ist
UU PDP - Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin menegaskan bahwa penguatan perlindungan data pribadi harus berjalan seiring dengan jaminan kebebasan pers. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi, Senin (19/1/2026) menegaskan bahwa pemrosesan data pribadi dalam kegiatan jurnalistik tidak hanya tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Akan tetapi juga pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang memberikan kepastian hukum bagi insan pers.

Menanggapi putusan itu, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, menegaskan bahwa penguatan perlindungan data pribadi harus berjalan seiring dengan jaminan kebebasan pers.

 

Menurut dia, kedua hal tersebut merupakan fondasi penting dalam menjaga demokrasi dan kedaulatan digital Indonesia.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pemrosesan data pribadi dalam kegiatan jurnalistik tidak hanya tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), tetapi juga pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, memberikan kepastian hukum bagi insan pers.

Menurut Nurul, putusan tersebut juga menegaskan bahwa pengungkapan data pribadi dalam konteks jurnalistik tidak dapat serta-merta dipidana, selama dilakukan secara profesional, proporsional, dan untuk kepentingan publik.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Kerja-kerja jurnalistik, terutama yang menyangkut kepentingan publik dan pejabat negara, harus tetap dilindungi,” ujar Nurul, Rabu (21/1/2026)..

Nurul yang juga menjabat Ketua Media dan Penggalangan Opini DPP (MPO) Partai Golkar mengatakan, ruang siber kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan publik.

Layanan administrasi, kesehatan, bantuan sosial, hingga proses demokrasi semakin bergantung pada sistem digital yang menuntut keamanan dan kepercayaan publik.

“Perlindungan data pribadi adalah hak warga negara yang harus dijamin negara. Namun, penerapannya tidak boleh menimbulkan pembatasan baru terhadap kerja jurnalistik yang sah dan berorientasi pada kepentingan publik,” tuturnya.

Di sisi lain, Nurul mendukung langkah pemerintah memperkuat keamanan siber nasional guna melindungi data pribadi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa kebocoran data dan lemahnya sistem keamanan digital berpotensi mengganggu layanan publik serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

“Keamanan siber harus dipandang sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional. Negara wajib hadir memastikan data warga terlindungi dan layanan publik berjalan aman,” kata legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I tersebut.

Ia mendorong adanya pemahaman yang utuh terhadap semangat undang-undang dan putusan MK, sehingga tidak menimbulkan efek jera atau ketakutan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas