Nurul Arifin Soal Uji Materi UU PDP: Perlindungan Data Pribadi Jangan Menggerus Kebebasan Pers
Nurul Arifin, menegaskan bahwa penguatan perlindungan data pribadi harus berjalan seiring dengan jaminan kebebasan pers.
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Wahyu Aji
āPerlindungan data pribadi dan kebebasan pers bukan dua hal yang saling meniadakan. Keduanya harus ditempatkan secara seimbang agar demokrasi tetap sehat,ā ujar Nurul.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya Permohonan Nomor 135/PUU-XXIII/2025 dan 137/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).Ā
Kendati demikian, Mahkamah menegaskan pengaturan terhadap pemrosesan data pribadi dalam kegiatan jurnalistik tidak hanya menyandarkan pada UU PDP, tetapi juga harus menjunjung tinggi kode etik profesi, dalam hal ini Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
āMeskipun Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022 tidak mencantumkan pengecualian secara eksplisit, hal ini bukan berarti tidak ada perlindungan bagi kerja-kerja jurnalistik dalam pelaksanaan kerjanya mengungkapkan data pribadi milik orang lain,ā ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno, Jakarta.
Dia menjelaskan, dalam kegiatan pemrosesan data pribadi untuk kepentingan jurnalistik, insan pers harus memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 ayat (2) UU UU PDP yakni dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, serta transparan sesuai dengan tujuan menjamin hak subjek data pribadi yang dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: 2,4 Juta Konten Judi Online Diblokir, Nurul Arifin Soroti Efektivitas Kerja Komdigi
Selain itu, pemrosesan data pribadi tersebut juga wajib memiliki dasar sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 UU PDP di mana esensi norma tersebut sejalan dengan ketentuan dalam UU Pers.