3 Kades yang Bantu Sudewo Peras Caperades Punya Harta hingga Miliaran Rupiah, Berapa Gajinya?
Tiga kades yang membantu Sudewo memeras caperdes memiliki harta hingga miliaran rupiah. Lalu berapa gaji dari kades?
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Garudea Prabawati
Namun terkait besaran dan penetapan gaji perangkat desa seperti kades ditetapkan oleh bupati atau walikota di wilayah terkait dengan menyesuaikan gaji pokok ASN.
Selain itu, diatur pula terkait rentang gaji yang diterima kades di mana diatur dalam Pasal 81 ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2019 yaitu:
a. besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120 persen (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Selain gaji pokok, kades juga menerima sejumlah tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, dan tunjangan lainnya.
Adapun tunjangan yang diterima diatur dalam Pasal 100 ayat 1 b PP Nomor 11 Tahun 2019 di mana berasal dari 30 persen anggaran desa.
Selain itu, kades juga berhak menerima tanah bengkok di mana tanah tersebut merupakan milik pemerintah desa dan dilarang untuk diperjualbelikan.
Selengkapnya berikut nominal tunjangan yang diterima kades:
- Tunjangan Jabatan: Rp500 ribu
- Tunjangan Kinerja: Rp300 ribu
- Tunjangan Kesejahteraan: Rp200 ribu
- Tunjangan Lainnya: Rp100 ribu
Ketika dijumlahkan, maka kades bakal menerima total penghasilan sebesar Rp3.526.640 (Rp3,5 juta) tiap bulannya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)