Respons KPK terkait 'Nyanyian' Noel Ebenezer soal Keterlibatan Parpol dan Ormas di Kasus K3
KPK akan mendalami setiap fakta yang muncul dalam proses persidangan termasuk keterlibatan parpol dan ormas sebagaimana pernyataan Noel.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
Noel juga mengeklaim bahwa keterlibatan partai dan ormas tersebut tidak berkaitan dengan aliran dana, melainkan terlibat dalam "permainan" kasus sertifikasi K3 yang menyeretnya.
Ia bahkan merasa diselamatkan oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT), karena menurutnya ia sedang melawan pengusaha-pengusaha nakal saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Dakwaan Gratifikasi dan Pemerasan
Dalam sidang perdana, JPU KPK mendakwa Noel menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,365 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler.
Gratifikasi tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan pihak swasta terkait jabatannya sebagai wamenaker periode 2024–2029.
Jaksa memerinci penerimaan uang tersebut terjadi melalui perantara, termasuk anak kandung Noel, Divian Ariq.
Selain gratifikasi, Noel juga didakwa melakukan pemerasan bersama-sama dengan sejumlah pejabat Kemnaker lainnya terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3.
Total uang yang dikumpulkan dari dugaan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 mencapai Rp 6,5 miliar.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.