Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Respons KPK terkait 'Nyanyian' Noel Ebenezer soal Keterlibatan Parpol dan Ormas di Kasus K3

KPK akan mendalami setiap fakta yang muncul dalam proses persidangan termasuk keterlibatan parpol dan ormas sebagaimana pernyataan Noel. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Respons KPK terkait 'Nyanyian' Noel Ebenezer soal Keterlibatan Parpol dan Ormas di Kasus K3
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
NOEL EBENEZER - KPK) merespons pernyataan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang menyebut adanya keterlibatan partai politik dan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Foto memperlihatkan Immanuel Ebenezer alias Noel diperiksa perdana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/9/2025). 

Noel juga mengeklaim bahwa keterlibatan partai dan ormas tersebut tidak berkaitan dengan aliran dana, melainkan terlibat dalam "permainan" kasus sertifikasi K3 yang menyeretnya. 

Ia bahkan merasa diselamatkan oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT), karena menurutnya ia sedang melawan pengusaha-pengusaha nakal saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Dakwaan Gratifikasi dan Pemerasan

Dalam sidang perdana, JPU KPK mendakwa Noel menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,365 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler. 

Gratifikasi tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan pihak swasta terkait jabatannya sebagai wamenaker periode 2024–2029.

Jaksa memerinci penerimaan uang tersebut terjadi melalui perantara, termasuk anak kandung Noel, Divian Ariq. 

Selain gratifikasi, Noel juga didakwa melakukan pemerasan bersama-sama dengan sejumlah pejabat Kemnaker lainnya terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3.

Total uang yang dikumpulkan dari dugaan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 mencapai Rp 6,5 miliar. 

Rekomendasi Untuk Anda

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas