Respons KPK terkait 'Nyanyian' Noel Ebenezer soal Keterlibatan Parpol dan Ormas di Kasus K3
KPK akan mendalami setiap fakta yang muncul dalam proses persidangan termasuk keterlibatan parpol dan ormas sebagaimana pernyataan Noel.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang menyebut adanya keterlibatan partai politik dan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya akan mendalami setiap fakta yang muncul dalam proses persidangan.
Baca juga: Eks Wamenaker Noel Tarik Ucapannya Minta Amnesti ke Presiden Prabowo: Saya Tidak Mau Terlalu Cengeng
Menurutnya, segala informasi yang diungkapkan terdakwa akan menjadi bahan analisis bagi jaksa penuntut umum (JPU).
"Setiap fakta yang terungkap dalam persidangan tentu akan dianalisis oleh JPU," kata Budi kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Budi menambahkan, pernyataan Noel tersebut berpotensi menjadi pintu masuk untuk pengembangan perkara jika didukung oleh alat bukti yang kuat di muka persidangan.
Namun, KPK meminta publik untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Apakah kemudian bisa menjadi bukti-bukti baru untuk pengembangan perkara ini, kita sama-sama ikuti jalannya persidangan perkara ini," ujar Budi.
Tudingan Adanya Pemain Lain
Isu keterlibatan pihak eksternal ini bermula dari pernyataan Noel Ebenezer sebelum menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/1/2026).
Noel mengeklaim bahwa kasus yang menjeratnya merupakan sebuah orkestrasi yang melibatkan kekuatan politik dan organisasi tertentu.
"Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat dalam permainan ini," ucap Noel.
Meski demikian, Noel saat itu masih enggan membeberkan identitas partai maupun ormas yang dimaksud.
Ia berjanji akan membuka nama-nama tersebut pada sidang lanjutan pekan depan.
"Pokoknya akan kami sampaikan. Senin depan saya kasih tahu," janjinya.
Noel juga mengeklaim bahwa keterlibatan partai dan ormas tersebut tidak berkaitan dengan aliran dana, melainkan terlibat dalam "permainan" kasus sertifikasi K3 yang menyeretnya.
Ia bahkan merasa diselamatkan oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT), karena menurutnya ia sedang melawan pengusaha-pengusaha nakal saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Dakwaan Gratifikasi dan Pemerasan
Dalam sidang perdana, JPU KPK mendakwa Noel menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,365 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler.
Gratifikasi tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan pihak swasta terkait jabatannya sebagai wamenaker periode 2024–2029.
Jaksa memerinci penerimaan uang tersebut terjadi melalui perantara, termasuk anak kandung Noel, Divian Ariq.
Selain gratifikasi, Noel juga didakwa melakukan pemerasan bersama-sama dengan sejumlah pejabat Kemnaker lainnya terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3.
Total uang yang dikumpulkan dari dugaan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 mencapai Rp 6,5 miliar.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.