Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Seskab Ungkap Keputusan Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan

Seskab Teddy Indra Wijaya mengungkapkan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Seskab Ungkap Keputusan Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan
Dokumentasi Sekretariat Presiden
CABUT IZIN PERUSAHAAN - Seskab Teddy Indra Wijaya usai berkunjung ke Amsterdam, Belanda, Jumat (26/9/2025). Seskab Teddy Indra Wijaya mengungkapkan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin perusahaan yang terbukti merusak lingkungan. 

Presiden memutuskan untuk mencabut izin setelah mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam  konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Mensesneg mengatakan Satgas PKH mempercepat proses audit atau pemeriksaan usaha-usaha berbasis sumber daya alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, setelah banjir dan longsor menghantam wilayah tersebut.

Hasil audit dilaporkan Satgas PKH kepada Presiden yang sedang berada di Inggris melalui rapat jarak jauh.

"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," katanya.

28 perusahaan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Total luasan lahan dari 22 perusahaan tersebut yakni 1.010.592 hektar.

"Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berikut daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya:

22 Perusahaan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh – 3 Unit

  1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT. Rimba Timur Sentosa
  3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat – 6 Unit

  1. PT. Minas Pagai Lumber
  2. PT. Biomass Andalan Energi
  3. PT. Bukit Raya Mudisa
  4. PT. Dhara Silva Lestari
  5. PT. Sukses Jaya Wood
  6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara –13 Unit  

  1. PT. Anugerah Rimba Makmur
  2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
  3. PT. Gunung Raya Utama Timber
  4. PT. Hutan Barumun Perkasa
  5. PT. Multi Sibolga Timber
  6. PT. Panei Lika Sejahtera
  7. PT. Putra Lika Perkasa
  8. PT. Sinar Belantara Indah
  9. PT. Sumatera Riang Lestari
  10. PT. Sumatera Sylva Lestari
  11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
  12. PT. Teluk Nauli
  13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 Unit

  1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
  2. CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara – 2 Unit

  1. PT. Agincourt Resources
  2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Unit

  1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
  2. PT. Inang Sari

(Tribunnews.com/Deni)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas