Seskab Ungkap Keputusan Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan
Seskab Teddy Indra Wijaya mengungkapkan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Endra Kurniawan
Presiden memutuskan untuk mencabut izin setelah mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Mensesneg mengatakan Satgas PKH mempercepat proses audit atau pemeriksaan usaha-usaha berbasis sumber daya alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, setelah banjir dan longsor menghantam wilayah tersebut.
Hasil audit dilaporkan Satgas PKH kepada Presiden yang sedang berada di Inggris melalui rapat jarak jauh.
"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," katanya.
28 perusahaan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Total luasan lahan dari 22 perusahaan tersebut yakni 1.010.592 hektar.
"Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," katanya.
Berikut daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya:
22 Perusahaan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)
Aceh – 3 Unit
- PT. Aceh Nusa Indrapuri
- PT. Rimba Timur Sentosa
- PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat – 6 Unit
- PT. Minas Pagai Lumber
- PT. Biomass Andalan Energi
- PT. Bukit Raya Mudisa
- PT. Dhara Silva Lestari
- PT. Sukses Jaya Wood
- PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara –13 Unit
- PT. Anugerah Rimba Makmur
- PT. Barumun Raya Padang Langkat
- PT. Gunung Raya Utama Timber
- PT. Hutan Barumun Perkasa
- PT. Multi Sibolga Timber
- PT. Panei Lika Sejahtera
- PT. Putra Lika Perkasa
- PT. Sinar Belantara Indah
- PT. Sumatera Riang Lestari
- PT. Sumatera Sylva Lestari
- PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT. Teluk Nauli
- PT. Toba Pulp Lestari Tbk
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh – 2 Unit
- PT. Ika Bina Agro Wisesa
- CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara – 2 Unit
- PT. Agincourt Resources
- PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat – 2 Unit
- PT. Perkebunan Pelalu Raya
- PT. Inang Sari
(Tribunnews.com/Deni)