Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Selain Eks Menpora Dito Ariotedjo, KPK Juga Panggil Pihak Travel dan Kemenag

KPK tak hanya jadwalkan pemeriksaan Menpora periode 2023–2025, Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo) tapi juga pihak travel dan Kemenag.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Selain Eks Menpora Dito Ariotedjo, KPK Juga Panggil Pihak Travel dan Kemenag
Tribunnews/Abdul Majid
DITO ARIOTEDJO - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo saat diwawancarai di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025). KPK tak hanya jadwalkan pemeriksaan Menpora periode 2023–2025, Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo) tapi juga pihak travel dan Kemenag. 

Ringkasan Berita:
  • Jumat (23/1/2026) KPK panggil 3 saksi di kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
  • Saksi yang dipanggil meliputi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2023–2025, Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo). 
  • Selain Dito, KPK juga memeriksa General Manager PT Gaido Azza Darussalam Indonesia, Sulistian Mindri, serta Bayu Putra, seorang PPPK di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggenjot penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun 2023–2024. 

Pada hari ini, Jumat (23/1/2026), penyidik KPK tidak hanya memanggil mantan pejabat tinggi negara, tetapi juga menyasar unsur swasta dari biro perjalanan (travel) dan pejabat internal Kementerian Agama (Kemenag).

Berdasarkan jadwal pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik memanggil tiga orang saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Saksi yang dipanggil meliputi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2023–2025, Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo). 

Selain Dito, KPK juga memeriksa General Manager PT Gaido Azza Darussalam Indonesia, Sulistian Mindri, serta Bayu Putra, seorang PPPK di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI.

Baca juga: Peran Petinggi PBNU Gus Aiz di Kasus Kuota Haji: Tak Punya Travel Tapi Jadi Broker Jalur Belakang

Rekomendasi Untuk Anda

Pemanggilan Dito dan pihak terkait lainnya bertujuan untuk memperjelas konstruksi perkara yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

"Benar, hari ini Jumat, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi DA (Dito Ariotedjo), eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023–2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).

 

Dalami Peran Biro Travel dan Kemenag

Pemanggilan Sulistian Mindri dari pihak swasta (travel) dan Bayu Putra dari Kemenag mengindikasikan bahwa KPK tengah mendalami aliran teknis pembagian kuota haji khusus.

KPK menduga adanya praktik bagi-bagi jatah yang menyalahi aturan dalam pengelolaan 20.000 kuota tambahan hasil lobi pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi. 

Selain Yaqut, KPK juga telah menjerat mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang diduga berperan aktif dalam teknis pembagian kuota dan penerimaan kickback dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca juga: KPK Kantongi Bukti Aliran Dana Kasus Kuota Haji ke Ketua PBNU Gus Aiz

Terkait pemeriksaan Dito, KPK berharap politikus muda tersebut kooperatif. 

Meski Budi Prasetyo enggan memerinci kaitan spesifik Dito dengan kasus ini, keterangan Dito dianggap krusial untuk membuat terang peristiwa pidana tersebut.

"Kami meyakini, Pak Dito akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang," terang Budi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas