Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rustam Effendi Ngaku Dapat Banyak Tawaran Restorative Justice dari 'Orang-orang' Jokowi

Ketika ditanya siapa orang yang mengajaknya agar mau mengajukan RJ kepada Jokowi itu, Rustam blak-blakan menjawab Pengacara Farhat Abbas.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Rustam Effendi Ngaku Dapat Banyak Tawaran Restorative Justice dari 'Orang-orang' Jokowi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Aktivis 98 yang juga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rustam Effendi. Ketika ditanya siapa orang yang mengajaknya agar mau mengajukan RJ kepada Jokowi itu, Rustam blak-blakan menjawab Pengacara Farhat Abbas. 

"Kalau saya, saya sebut namanya Farhat Abbas, ngajak saya," tegas Rustam.

"Apa yang saya bicara itu insyaallah kebenaran," sambungnya.

Menanggapi pernyataan terkait Farhat Abbas itu, Ketua Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan mungkin niatnya baik.

"Oh Farhat Abbas ya yang mengajak, mungkin niatnya juga baik, bukan niatnya untuk 'Nih sampai sana dapat sesuatu'," ucapnya kepada Rustam.

Adapun, seluruh tersangka kasus ijazah palsu, sebelumnya dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat karena mereka dikenakan 2 pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.

Rekomendasi Untuk Anda

Dengan tambahan pasal itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun.

Eggi dan Damai Bantah Minta Maaf dan Terima Rp100 Miliar

Eggi dan Damai sebelumnya mendapatkan RJ dari Jokowi tersebut setelah mereka menemui eks presiden itu ke rumahnya di Solo.

Setelah itu, terbitlah surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya untuk Eggi dan Damai. Sehingga kini keduanya sudah bebas dari status tersangka kasus ijazah palsu.

Baik Eggi dan Damai, keduanya merupakan bagian dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang sebelumnya mempermasalahkan ijazah Jokowi, di mana Eggi adalah Ketua TPUA dan Damai merupakan Koordinator Advokat TPUA.

Setelah bertemu dengan Jokowi, Eggi dan Damai menjadi banyak dibicarakan karena diduga meminta maaf kepada Jokowi atas kasus ijazah, bahkan mereka juga dituding menerima uang Rp100 miliar.

Namun, baik dari Eggi maupun Damai sama-sama membantah meminta maaf kepada Jokowi. Keduanya menyatakan bahwa kehadiran itu hanya untuk silaturahmi.

Begitu pun dengan tudingan menerima uang Rp100 miliar dari pihak Jokowi, Eggi dan Damai juga dengan tegas membantah hal tersebut.

Netty juga memastikan pihaknya tidak menerima uang sepeserpun dari Jokowi terkait penanganan perkara tersebut. 

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas