Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Viral WNI Gabung Tentara AS, DPR–Menkum Ingatkan Status WNI Bisa Gugur

Viral WNI Kezia Syifa gabung tentara AS. DPR dan Menkum ingatkan risiko serius: tanpa izin Presiden, status WNI bisa otomatis gugur.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
zoom-in Viral WNI Gabung Tentara AS, DPR–Menkum Ingatkan Status WNI Bisa Gugur
Instagram @bunda_kesidaa
STATUS KEWARGANEGARAAN WNI - Kezia Syifa, WNI asal Tangerang, mengenakan seragam militer Amerika Serikat (AS) saat keberangkatan di bandara, belum lama ini. DPR dan pemerintah menegaskan, WNI yang bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden berisiko kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. 

Supratman menyebut, setelah ada kepastian hukum dan bukti keterlibatan, Kementerian Imigrasi dapat menindaklanjuti dengan pencabutan dokumen perjalanan, termasuk paspor.

Profil Kezia Syifa dan Penjelasan Keluarga

Kezia Syifa diketahui merupakan WNI asal Tangerang, Banten.

Ia bersama keluarganya menetap di negara bagian Maryland, Amerika Serikat, sejak pertengahan 2023 dengan status green card atau izin tinggal tetap.

Status tersebut secara hukum membuka akses pendidikan dan pilihan karier di Amerika Serikat, namun tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum kewarganegaraan Indonesia.

Menurut ibunda Kezia, Safitri, keputusan putrinya bergabung dengan militer AS bukan keputusan impulsif.

“Keputusan tersebut merupakan pilihan pribadi yang telah dipertimbangkan secara matang,” kata Safitri.

Ia menjelaskan, ketertarikan Kezia berawal dari keinginan membangun kedisiplinan, tanggung jawab, dan pengalaman kepemimpinan, dengan kesadaran penuh atas tanggung jawab yang menyertainya.

Status Green Card Bukan Perlindungan Hukum

Rekomendasi Untuk Anda

Meski memiliki green card—izin tinggal tetap di Amerika Serikat yang memberi hak tinggal dan bekerja, namun bukan kewarganegaraan—status tersebut tidak menghapus ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Keterlibatan langsung WNI dalam dinas militer asing tetap menjadi faktor penentu dalam penilaian status kewarganegaraan, terlepas dari status izin tinggal di luar negeri.

Pemerintah menegaskan, proses verifikasi akan dilakukan secara objektif dan berbasis hukum sebelum pengambilan keputusan administratif.

Kasus Kezia Syifa menjadi pengingat bahwa pilihan hidup di luar negeri, terutama di bidang militer, membawa konsekuensi hukum serius. Di balik seragam dan sorotan publik, status kewarganegaraan tetap tunduk pada aturan negara asal.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas