Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Daerah dan BNN Sepakat Menginisiasi Gerakan Hadapi Ancaman Narkotika

Apkasi menginisiasi gerakan nasional Indonesia Bersinar untuk melawan peredaran narkoba.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pemerintah Daerah dan BNN Sepakat Menginisiasi Gerakan Hadapi Ancaman Narkotika
HO/IST
LAWAN NARKOBA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) bersama Apeksi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menginisiasi gerakan lawan narkoba. Gerakan ini untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat. 

"Kini dari 514 kabupaten/kota, baru ada 182 Satker. Lewat MoU dengan Apkasi dan Apeksi, kami menargetkan akselerasi penguatan Satker di Indonesia. Kita tak boleh anggap remeh. Ancaman narkoba kini bermutasi dalam bentuk new psychoactive substances (NPS). Di tingkat global ada 1.386 zat, dan 175 di antaranya sudah masuk Indonesia," paparnya.

BNN juga mengingatkan target utama peredaran narkoba adalah generasi muda usia produktif (16-35 tahun). Narkoba dikemas secara kamuflase dalam bentuk liquid vape hingga minuman sachet. "Anak muda harus dibekali literasi narkotika yang kuat dan pondasi agama kokoh agar memiliki ketahanan intrinsik atas rayuan barang haram ini," imbuhnya.

Sejalan dengan visi Apkasi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menegaskan desa kini jadi garda terdepan sekaligus benteng terakhir melawan narkoba. Ia mengungkapkan fakta narkoba kini menyusup hingga pelosok dusun tanpa disadari warga.

"Kita nyalakan lampu kuning. Narkoba menyelinap ke desa-desa, merusak tatanan sosial kita. Melalui program Desa Bersinar yang berkolaborasi dengan BNN, Kemendes PDT akan menggiatkan 12 program prioritas untuk memastikan warga desa tetap produktif secara positif," ujar Yandri.

 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas