Wamenkum: Total 21 Pasal KUHP dan KUHAP Digugat ke MK, Kami Sudah Prediksi
Wamenkumham sudah memprediksi terkait adanya gugatan soal KUHP dan KUHAP baru ke MK. Total ada 21 gugatan yang sudah dilayangkan.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Febri Prasetyo
Adapun yang dimaksud Eddy adalah ketika KPK tidak memamerkan para tersangka yang sudah ditetapkan saat konferensi pers.
"Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan dan sudah menyesuaikan KUHAP yang baru yang berdasarkan Pasal 140 di mana aparat penegak hukum dilarang melakukan tindakan menimbulkan praduga bersalah."
"Jadi KPK sudah tidak lagi menayangkan tersangka saat siaran pers," jelasnya.
Selain itu, Eddy juga memperoleh informasi ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah memakai KUHP baru ketika melakukan penuntutan terhadap suatu kasus.
Baca juga: Rieke Minta Kasus Child Grooming Aurelie Moeremans Diusut: Buktikan KUHP Baru Punya Taji
Lalu, dia juga menyebut adanya putusan keadilan restoratif atau restorative justice yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Sumatra Selatan (Sumsel) terkait kasus pencurian kabel milik sebuah perusahaan yang dilakukan oleh seorang remaja berusia 16 tahun.
"Terakhir kemarin di Kudus, pada hari Jumat kalau tidak hari Kamis, ada seorang anggota DPRD Kudus yang dia judi, jaksa menuntut enam bulan (penjara), dikabulkan hakim tetapi diganti dengan pidana kerja sosial selama empat bulan tiap hari selama dua jam di kantor kelurahan," jelasnya.
Eddy menegaskan beberapa contoh di atas menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum sudah siap untuk menerapkan KUHP dan KUHAP baru.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Baca tanpa iklan