Wamenkum: Total 21 Pasal KUHP dan KUHAP Digugat ke MK, Kami Sudah Prediksi
Wamenkumham sudah memprediksi terkait adanya gugatan soal KUHP dan KUHAP baru ke MK. Total ada 21 gugatan yang sudah dilayangkan.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Febri Prasetyo
Ringkasan Berita:
- Wamenkumham, Eddy Hiariej, menyebut pihaknya sudah memprediksi terkait gugatan KUHP dan KUHAP baru ke MK.
- Dia mengatakan total ada 21 gugatan yang sudah dilayangkan sejauh ini.
- Namun, Eddy menegaskan hal tersebut tetap diterima pihaknya. Dia mengatakan gugatan ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk menjelaskan ke masyarakat soal visi dari KUHP dan KUHAP baru.
- Di sisi lain, Eddy mengatakan banyak aparat penegak hukum yang sudah siap menerapkan KUHP dan KUHAP baru tersebut.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut pihaknya sudah memprediksi bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut lantaran seluruh gugatan yang dilayangkan sama dengan isu krusial yang dibahas oleh tim ahli saat merumuskan KUHP dan KUHAP baru.
Karena itu, Eddy menyebut pihaknya sudah siap ketika memang KUHP dan KUHAP baru berujung digugat ke MK.
Eddy menyebut total sudah ada 21 gugatan terkait KUHP dan KUHAP baru yang dilayangkan ke MK.
"Saat ini sudah ada 15 gugatan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan enam gugatan terkait KUHAP. Dari 15 isu gugatan di Mahkamah Konstitusi itu, pada dasarnya tidak keluar dari 14 pasal yang menjadi isu krusial."
"Jadi kami waktu itu berpikir ke depan bahwa ini pasti akan diuji dan kami siap untuk mempertanggungjawabkan secara akademik mengapa harus dicantumkan dan mengapa formulasinya seperti itu," katanya dalam acara bertajuk Sosialisasi KUHP Nasional yang digelar di Graha Pengayoman Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Senin (26/1/2026), dikutip dari YouTube Kementerian Hukum RI.
Baca juga: Bendera Piala Dunia Bisa Jerat Pidana? Pedagang Musiman Gugat KUHP Baru ke MK
Sementara tentang gugatan KUHAP, Eddy justru mengaku heran adanya gugatan soal hubungan antara penyidik dan penuntut umum.
Padahal, adanya pasal tersebut demi memberikan kepastian hukum hingga tidak ada ego sektoral.
"Tapi saya heran juga, salah satu item (pasal) yang digugat oleh pemohon di Mahkamah Konstitusi terkait KUHAP itu adalah hubungan koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum."
"Padahal maksud kami, pembentuk undang-undang, hubungan koordinasi itu membuat terang suatu peristiwa pidana, memberi kepastian hukum, dan tidak ada ego sektoral. Saya tidak tahu alasan pemohon menguji hubungan tersebut, jangan-jangan yang terang mau dijadikan gelap, saya nggak tahu, saya belum baca secara detail," jelas Eddy.
Kendati demikian, Eddy menegaskan tetap menerima seluruh gugatan tersebut. Menurutnya, hal ini menjadi tantangan agar pemerintah menjelaskan ke publik terkait visi KUHP dan KUHAP.
"Bahwa orang selalu mengatakan pasal-pasal itu multitafsir, pasal-pasal itu menimbulkan banyak tafsiran. Saya kira tidak ada undang-undang tanpa tafsiran," jelasnya.
Lebih lanjut, Eddy mengklaim bahwa aparat penegak hukum sudah siap untuk menggunakan KUHP dan KUHAP baru sejak pertama kali diberlakukan pada 2 Januari 2026.
Ia mencontohkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mempraktikkannya ketika melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada 9 Januari 2026 lalu.
Ketika itu, Eddy menuturkan bahwa KPK telah menerapkan asas praduga tak bersalah kepada orang yang terjaring OTT di mana hal tersebut sesuai dengan Pasal 140 KUHAP baru.
Baca tanpa iklan