Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Eks Staf Yaqut, Gus Alex, Tersangka Korupsi Kuota Haji

KPK periksa eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023–2024. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Periksa Eks Staf Yaqut, Gus Alex, Tersangka Korupsi Kuota Haji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI KUOTA HAJI — Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, usai diperiksa sebagai saksi oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (26/8/2025) malam. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan Kementerian Agama tahun 2023–2024. KPK periksa eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023–2024 pada Senin (26/1/2026). Gus Alex sudah tiba di KPK pukul 09.38 WIB.  

KPK meyakini uang pelicin dari agen travel mengalir melalui mekanisme terorganisir sebelum sampai ke level pejabat tinggi.

Baca juga: Bos Maktour, Fuad Hasan Bantah Usul Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50: Saya Saja Sulit Dapatnya

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia usai pertemuan Presiden Jokowi dan Pangeran MBS pada akhir 2023.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya diprioritaskan 92 persen untuk haji reguler guna memangkas antrean panjang puluhan tahun. 

Namun, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diduga membuat diskresi sepihak dengan membagi rata kuota tersebut menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus (10.000 banding 10.000).

"Padahal kuota itu diberikan kepada negara, bukan kepada menteri agama atau perorangan. Akibat kebijakan itu, hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler tersingkir," jelas Asep.

Kebijakan pembagian 50:50 inilah yang diduga menjadi pintu masuk praktik transaksional (jual beli kuota) dengan syarat uang percepatan yang melibatkan Gus Alex sebagai perantara aktif.

Baca juga: Menolak Lupa Dulu Kasus BTS 4G Kominfo, Kini Eks Menpora Dito Ariotedjo Terseret Korupsi Kuota Haji

Hingga saat ini, KPK terus berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aset hasil korupsi

Rekomendasi Untuk Anda

KPK membuka peluang menjerat para tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti uang haram tersebut telah disamarkan menjadi aset properti atau kendaraan.

KPK menjerat Gus Alex dan Yaqut dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Meski telah berstatus tersangka, keduanya belum ditahan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara dan perhitungan actual loss dari BPK.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas