KPK Periksa Eks Staf Yaqut, Gus Alex, Tersangka Korupsi Kuota Haji
KPK periksa eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
KPK meyakini uang pelicin dari agen travel mengalir melalui mekanisme terorganisir sebelum sampai ke level pejabat tinggi.
Baca juga: Bos Maktour, Fuad Hasan Bantah Usul Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50: Saya Saja Sulit Dapatnya
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia usai pertemuan Presiden Jokowi dan Pangeran MBS pada akhir 2023.
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya diprioritaskan 92 persen untuk haji reguler guna memangkas antrean panjang puluhan tahun.
Namun, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diduga membuat diskresi sepihak dengan membagi rata kuota tersebut menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus (10.000 banding 10.000).
"Padahal kuota itu diberikan kepada negara, bukan kepada menteri agama atau perorangan. Akibat kebijakan itu, hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler tersingkir," jelas Asep.
Kebijakan pembagian 50:50 inilah yang diduga menjadi pintu masuk praktik transaksional (jual beli kuota) dengan syarat uang percepatan yang melibatkan Gus Alex sebagai perantara aktif.
Baca juga: Menolak Lupa Dulu Kasus BTS 4G Kominfo, Kini Eks Menpora Dito Ariotedjo Terseret Korupsi Kuota Haji
Hingga saat ini, KPK terus berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aset hasil korupsi.
KPK membuka peluang menjerat para tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti uang haram tersebut telah disamarkan menjadi aset properti atau kendaraan.
KPK menjerat Gus Alex dan Yaqut dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski telah berstatus tersangka, keduanya belum ditahan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara dan perhitungan actual loss dari BPK.
Baca tanpa iklan