Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kapolri: Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Bukan untuk Melawan Putusan MK

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 soal jabatan anggota Polri di luar struktur bukan untuk melawan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kapolri: Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Bukan untuk Melawan Putusan MK
Tangkapan layar dari YouTube TV Parlemen
REVISI UU POLRI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia menyebut, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 soal jabatan anggota Polri di luar struktur bukan untuk melawan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. 

Ringkasan Berita:
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 soal jabatan anggota Polri di luar struktur bukan untuk melawan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
  • Perpol itu adalah bagian dari itikad baik Polri untuk mengisi kekosongan hukum dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
  • Sigit berharap pembahasan mengenai penempatan anggota Polri di luar struktur bisa dibahas dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Polri.

TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 soal jabatan anggota Polri di luar struktur bukan untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Menurut Sigit, Perpol itu adalah bagian dari itikad baik Polri untuk mengisi kekosongan hukum dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

"Beberapa waktu yang lalu, Polri menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Perpol ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK, namun bagian dari itikad baik Polri untuk mengisi kekosongan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan meningkat," ujar Sigit dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026).

Sigit pun berharap pembahasan mengenai penempatan anggota Polri di luar struktur bisa dibahas dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Polri.

"Sehingga kemudian menjadi pedoman di dalam pelaksanaan dan penugasan Polri pada saat harus melaksanakan tugas di luar struktur," tuturnya.

Sebelumnya, MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.

Rekomendasi Untuk Anda

Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Permohonan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Mereka menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT, tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

Baca juga: Kapolri Ungkap Kinerja Polri Capai 91,54 Persen Tahun 2025

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.

Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas