Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kapolri: Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Bukan untuk Melawan Putusan MK

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 soal jabatan anggota Polri di luar struktur bukan untuk melawan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kapolri: Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Bukan untuk Melawan Putusan MK
Tangkapan layar dari YouTube TV Parlemen
REVISI UU POLRI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia menyebut, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 soal jabatan anggota Polri di luar struktur bukan untuk melawan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. 

Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya. Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.

Saat ini, banyak anggota polisi aktif yang rangkap jabatan, menduduki posisi strategis tersebar di berbagai Lembaga atau  institusi sipil.  

Termasuk di antaranya di lembaga Komisi Perantasan Korupsi (KPK) yang sebelum sebelumnya tidak boleh sama sekali mendaftar komisioner sebelum dipastikan berstatus pensiunan.

Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit meneken perpiol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025.

Pada 10 Desember 2025, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra mengundangkan Perpol itu pada 10 Desember 2025.

Perpol itu mengatur anggota Polri bisa melaksanakan tugas di luar kepolisian, yaitu di 17 kementerian/lembaga.

Rekomendasi Untuk Anda

(Tribunnews.com/Deni/Mario)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas