Kapolri: Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Bukan untuk Melawan Putusan MK
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 soal jabatan anggota Polri di luar struktur bukan untuk melawan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya. Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.
Saat ini, banyak anggota polisi aktif yang rangkap jabatan, menduduki posisi strategis tersebar di berbagai Lembaga atau institusi sipil.
Termasuk di antaranya di lembaga Komisi Perantasan Korupsi (KPK) yang sebelum sebelumnya tidak boleh sama sekali mendaftar komisioner sebelum dipastikan berstatus pensiunan.
Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit meneken perpiol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025.
Pada 10 Desember 2025, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra mengundangkan Perpol itu pada 10 Desember 2025.
Perpol itu mengatur anggota Polri bisa melaksanakan tugas di luar kepolisian, yaitu di 17 kementerian/lembaga.
(Tribunnews.com/Deni/Mario)
Baca tanpa iklan