Respons Roy Suryo Tertawa seusai Dilaporkan Eggi Sudjana ke Polisi
Roy Suryo dilaporkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis atas dugaan pencemaran nama baik di media.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- Pakar telematika Roy Suryo kembali terseret kasus hukum setelah dilaporkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis atas dugaan pencemaran nama baik.
- Laporan diterima SPKT Polda Metro Jaya pada Minggu (25/1/2026) malam.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo harus berhadapan dengan kasus hukum baru yang dilaporkan mantan koleganya yang juga aktivis Eggi Sudjana.
Roy Suryo dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke media pada saat pemanggilan pemeriksaan tersangka klaster 1 pada 22 Januari 2026.
Tak mau ambil pusing, Roy hanya menunjukkan sebuah gambar yang menganalogikan dua tuyul bertemu jin ifrit.
Dua tuyul itu disebut sebagai Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang menemui Jokowi sebagai jin ifrit di Solo.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sendiri saat ini sudah tak lagi menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah melalui mekanisme restorative justice (RJ).
"Jawaban saya cuma ini aja. Gambar ini saja, simak gambar ini baik-baik. Saya hanya menidaklanjuti artikel yang ditulis oleh Pak Lukas Luwarso jurnalis senior dulu mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia," ucap Roy saat mendampingi pemeriksaan saksi ahli Rocky Gerung di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).
Roy mengatakan sudah mengetahui laporan terhadap dirinya dan kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin.
Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya Minggu (25/1/2026) malam.
"Jadi kemarin saya dan Pak Ahmad Khozinudin dilaporkan waktu itu di tangga ini saya hanya mengatakan kita kehilangan 2 tuyul kalau prosesnya dilanjutkan berarti Polda Metro Jaya harus memproses 2 tuyul," ucapnya.
Roy menambahkan dirinya hanya bisa tertawa dan tersenyum menghadapi laporan tersebut.
Baca juga: Balas Tuduhan Pengkhianat, DHL dan Eggi Sudjana Laporkan Pengacara Roy Suryo Ahmad Khozinudin
Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya dua laporan dari Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana pada Minggu (26/1/2026).
"Iya benar dilaporkan (DHL dan ES)," kata dia, Senin, 26 Januari 2026.
Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana diketahui pernah berstatus tersangka kasus tudingan ijazah Palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan Roy Suryo cs.
Akan tetapi status tersangka keduanya dicabut setelah terjadi kesepakatan damai melakui keadilan restoratif.
"Dilaporkan tadi malam," kata dia.
Baca tanpa iklan