Respons Roy Suryo Tertawa seusai Dilaporkan Eggi Sudjana ke Polisi
Roy Suryo dilaporkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis atas dugaan pencemaran nama baik di media.
Tayang:
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PENCEMARAN NAMA BAIK - Pakar Telematika Roy Suryo menunjukkan sebuah gambar terkait kasus hukum baru yang dilaporkan mantan koleganya yang juga aktivis Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial DHL terhadap AK, sedangkan laporan kedua diajukan oleh pelapor berinisial ES terhadap Ahmad Khozinudin (AK) dan Roy Suryo (RS).
Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media.
Kedua perkara tersebut dilaporkan dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan