Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Respons Roy Suryo Tertawa seusai Dilaporkan Eggi Sudjana ke Polisi

Roy Suryo dilaporkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis atas dugaan pencemaran nama baik di media.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Respons Roy Suryo Tertawa seusai Dilaporkan Eggi Sudjana ke Polisi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PENCEMARAN NAMA BAIK - Pakar Telematika Roy Suryo menunjukkan sebuah gambar terkait kasus hukum baru yang dilaporkan mantan koleganya yang juga aktivis Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial DHL terhadap AK, sedangkan laporan kedua diajukan oleh pelapor berinisial ES terhadap Ahmad Khozinudin (AK) dan Roy Suryo (RS).

Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media.

Kedua perkara tersebut dilaporkan dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas