KPK Panggil 17 Saksi Usut Suap Pajak, Petinggi PT Wanatiara Persada hingga Pejabat DJP Diperiksa
KPK mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- KPK periksa 17 saksi terkait kasus suap pajak
- Direktur PT Wanatiara Persada, Chang Eng Thing diperiksa KPK sebagai saksi
- Pemeriksaan buntut dari penetapan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan pajak PT Wanatiara Persada
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021–2026.
Pada hari ini, Selasa (27/1/2026), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Para saksi yang dipanggil terdiri dari unsur pejabat negara (PNS), pihak swasta, hingga konsultan pajak.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa.
Berdasarkan informasi, sejumlah saksi telah memenuhi panggilan penyidik sejak pagi hari.
Baca juga: KPK Endus Aliran Uang Suap Pajak PT Wanatiara Mengalir Deras ke Pejabat DJP Pusat
Saksi pertama yang terlihat hadir adalah Budiono (PNS), yang tiba di lobi gedung KPK sekitar pukul 08.55 WIB.
Disusul kemudian rombongan saksi yang tiba pukul 09.24 WIB, yakni Direktur PT Wanatiara Persada, Chang Eng Thing; Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada, Pius Suherman; serta Alexander Victor Maleimakuni (PNS).
Kehadiran Pius Suherman menjadi sorotan mengingat sebelumnya ia sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) namun dilepaskan dan berstatus saksi.
Baca juga: Geledah Kantor Pajak di Jakarta Utara, KPK Sita Uang Tunai Terkait Suap Pajak PT Wanatiara Persada
Tak berselang lama, saksi lainnya turut hadir secara bertahap:
- 09.34 WIB: Cholid Mawardi (PNS)
- 09.35 WIB: Arif Wibawa (PNS)
- 09.43 WIB: Dwi Kurniawan (PNS)
- 10.08 WIB: Erika Augusta (Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan) dan Yurika (Staf Keuangan PT Wanatiara Persada)
- 10.19 WIB: Arif Yanuar (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP)
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah saksi lain yang masuk dalam daftar panggil belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Belum diketahui secara pasti materi spesifik yang didalami penyidik terhadap para saksi yang hadir hari ini.
Daftar 17 Saksi yang Dipanggil KPK Hari Ini:
- Erika Augusta (Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan)
- Muhammad Amin (Staf PT Niogayo Bisnis Konsultan)
- Suherman (Pimpinan PT Wanatiara Persada)
- Yurika (Staf Bagian Keuangan PT Wanatiara Persada)
- Chang Eng Thing (Direktur PT Wanatiara Persada)
- Arif Yanuar (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP)
- Alexander Victor Maleimakuni (PNS)
- Arif Wibawa (PNS)
- Budiono (PNS)
- Cholid Mawardi (PNS)
- Dwi Kurniawan (PNS)
- Heru Tri Noviyanto (PNS)
- Widanarko (Kepala Seksi Peraturan PBB I)
- Johan Yudhya Santosa (Konsultan)
- Dessy Eka Putri (Kasubdit Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak DJP)
- Muhammad Hasan Firdaus (Pegawai KPP Madya Jakarta Utara)
- Pius Suherman Wang (Karyawan Swasta/Direktur SDM PT WP)
Konstruksi Perkara
Pemeriksaan maraton ini merupakan buntut dari penetapan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan pajak PT Wanatiara Persada (WP).
Kasus bermula dari temuan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP tahun 2023 sebesar Rp75 miliar.
Namun, angka tersebut disulap turun drastis hingga 80 persen menjadi hanya Rp 15,7 miliar melalui kesepakatan jahat.
Baca tanpa iklan