Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Heran Harga Satuan Chromebook di e-Katalog Lebih Mahal Dibanding Marketplace

jaksa mempertanyakan terkait harga satuan laptop chromebook di e-catalog jauh lebih mahal dibanding di pasar online atau marketplace.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Heran Harga Satuan Chromebook di e-Katalog Lebih Mahal Dibanding Marketplace
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG KASUS CHROMEBOOK - Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). Dalam sidang ini jaksa mempertanyakan terkait harga satuan chromebook di e-katalog lebih mahal dibanding marketplace. 

"Dan harganya?" tanya Jaksa memastikan.

"Range-nya mulai dari Rp 5 juta sampai mungkin di atas 7, 8 juta. Ada saya bawa datanya," tutur Dhani.

"Itu harga e-katalog untuk pengadaan APBN gitu?" tanya Jaksa.

"E-katalog," jawab Dhani.

Lalu ketika jaksa coba memastikan kepada Dhani bahwa harga satuan chromebook yang tertera di e-katalog itu lebih tinggi dibanding dengan sejumlah marketplace yang ada, Dhani mengaku tidak tahu.

Pasalnya kata Dhani, saat melakukan survei, dia tidak membandingkan harga satuan chromebook yang ada di e-katalog dengan yang tertera di marketplace.

"Iya lebih tinggi dari yang ada di marketplace, shopee, Tokopedia, Blibli segala macam?" tanya Jaksa.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya tidak membandingkan ya dengan market place karena saya memilih menggunakan e-purchasing," jawab Dhani.

Dalam sidang ini Harnowo Susanto dan Dhani Khamidan Khoir diperiksa sebagai saksi untuk tiga terdakwa, di antaranya:

  1. Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
  2. Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021
  3. Ibrahim Arief alias Ibam, tenaga konsultan

Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 Triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek.

Selain dari pengadaan chromebook, angka kerugian itu juga berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) terkait program yang sama di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.

Jaksa menjelaskan, bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun).

Kemudian pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

Kata Jaksa, perhitungan kerugian keuangan negara itu juga berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Serta penentuan angka tersebut juga merujuk berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 14.105,- untuk 1 Dollar Amerika Serikat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas