Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Heran Harga Satuan Chromebook di e-Katalog Lebih Mahal Dibanding Marketplace

jaksa mempertanyakan terkait harga satuan laptop chromebook di e-catalog jauh lebih mahal dibanding di pasar online atau marketplace.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Heran Harga Satuan Chromebook di e-Katalog Lebih Mahal Dibanding Marketplace
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG KASUS CHROMEBOOK - Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). Dalam sidang ini jaksa mempertanyakan terkait harga satuan chromebook di e-katalog lebih mahal dibanding marketplace. 

“Yang Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 Atas Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat  pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya 621.387.678.730 (Rp 621 miliar),” kata Jaksa Roy Riady di ruang sidang.

Jaksa menuturkan, bahwa perbuatan itu dilakukan tiga terdakwa bersama-sama dengan Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek periode 2019-2024 dan Jurist Tan selaku mantan staf khusus Nadiem yang kini berstatus buron usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Tak hanya itu, dalam sidang tersebut jaksa juga menguraikan perbuatan yang dilakukan para terdakwa dalam kasus tersebut.

Kata Jaksa, para terdakwa bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan melakukan kajian riview dan analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pengadaan Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) CDM namun tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

“Sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan),” jelas Jaksa.

Atas perbuatannya itu ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas