Jaksa dan Kuasa Hukum Berdebat Saat Ahok Bersaksi di Sidang Korupsi Minyak Pertamina
Perdebatan terjadi antara jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa saat Ahok jadi saksi dalam sidang tata kelola minyak Pertamina.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Jaksa dan kuasa hukum terdakwa berdebat saat sidang lanjutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah
- Ahok mengaku tidak pernah menerima laporan adanya temuan kemahalan dalam penyewaan terminal BBM
- Ahok sebut gross tonnage banyak rusak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perdebatan terjadi antara jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa saat sidang lanjutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Dalam sidang duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum menghadirkan Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai saksi.
Perdebatan bermula saat jaksa menanyakan terkait adanya penolakan lifting minyak mentah domestik yang berdampak pada ekspor, serta pengadaan sewa kapal dengan biaya lebih tinggi.
Lanjut jaksa ada juga dari aspek penyewaan terminal, sebetulnya menurut keterangan direksi dan beberapa saksi lain, Pertamina memiliki sekitar 113 terminal BBM yang masih bisa digunakan dalam langkah pengoptimalan penyimpanan BBM.
"Pada 2014 ada fakta, ada penyewaan TBBM Merak pada saat itu di zaman Ibu Karen, kemudian tidak dimasukkan dalam RKAP, kemudian proses pengadaannya dipaksakan seperti itu," kata jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Ahok Sebut Golf Hal Biasa, Hakim Tanyakan Potensi Konflik Kepentingan
Hal itu langsung diprotes kuasa hukum terdakwa Kerry dkk.
"Keberatan bapak ketua, ini pendapat. Fakta persidangan tidak seperti itu. Nggak usah ditambahin faktanya ada penyewaan 2014," kata kuasa hukum Patra.
Jaksa kemudian mengatakan hal itu berdasarkan keterangan saksi Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
"Nggak ada, nggak ada," jawab kuasa hukum.
Baca juga: Ahok Sebut Kondisi Cash Flow Pertamina Berdarah-darah, Mengaku Pernah Lapor Jokowi
Kemudian jaksa menegaskan keterangan kuasa hukum dan pihaknya bisa berbeda.
"Makanya jangan dibawa-bawa, fakta saja. Ada yang dipaksakan katanya," jawab kuasa hukum.
Majelis hakim lalu menengahi hal itu bisa disampaikan dalam catatan masing-masing.
Nanti gilirannya silakan dikonfirmasi lagi.
Kemudian jaksa melanjutkan pertanyaannya apakah pernah mendapatkan laporan dari direksi, baik itu dari subholding maupun holding, terkait fakta-fakta yang tadi disampaikan.
Baca tanpa iklan