DPR Ajukan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Formappi: Bak Petir di Siang Bolong
Formappi nilai penunjukan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi dinilai mengejutkan, sebelumnya rapat pariprna telah menyetujui Inosentius Samsul
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Theresia Felisiani
Lucius menduga adanya "permainan politik tingkat tinggi" yang bergerak di ruang sunyi terkait pergantian mendadak ini.
Ia menilai, pembatalan Inosentius yang sudah diuji dan digantikan oleh Adies yang belum diuji, sulit dijelaskan secara logis selain melalui kacamata manuver politik.
"Dengan proses “sim salabim ini” DPR sesungguhnya tengah mempermainkan lembaga parlemen itu sendiri. Keputusan bulat yang sebelumnya sudah dibuat untuk Innosentius diabaikan sendiri oleh mereka. Keputusan DPR bisa kehilangan legitimasinya di mata publik karena DPR sendiri menunjukkan contoh ketakpatuhan pada apa yang mereka sudah putuskan," imbuhnya.
Baca juga: Jejak Adies Kadir yang Jadi Hakim MK: Pernah Tuai Kontroversi Soal Tunjangan Rumah DPR RI Rp50 Juta
DPR RI diketahui secara resmi telah mengesahkan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK), yang berasal dari unsur lembaga DPR.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (27/1/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Awalnya, Ketua Komisi III DPR RI menyampaikan laporan pembahasan calon hakim MK.
Habiburokhman menjelaskan, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim MK.
"Memperhatikan keputusan DPR RI nomor 11 / DPR. RI / 1 /2025-2026 tentang persetujuan DPR RI terhadap penggantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Indonesia yang berasal dari usulan lembaga DPR RI atas nama Doktor Inosentius Samsul, Komisi III DPR RI memandang perlu untung dilakukan penggantian terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam keputusan tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI," ujar Habiburokhman.
Dalam pandangannya, Komisi III DPR RI saat ini menilai perlu adanya penguatan dalam lembaga MK untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki.
“Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” kata Habiburrokhman.
Baca tanpa iklan