Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Usut Aliran Dana Miliaran Kasus Korupsi K3 Kemnaker, KPK Periksa Petinggi Perusahaan di Batam

KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pimpinan perusahaan swasta di Polresta Barelang, Kota Batam, pada Selasa, 12 Mei 2026.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Usut Aliran Dana Miliaran Kasus Korupsi K3 Kemnaker, KPK Periksa Petinggi Perusahaan di Batam
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
SIDANG KORUPSI K3 – Terdakwa mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias "Noel" di sela sidang kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia menegaskan tidak menerima aliran dana dan mengaku tak memahami istilah pungutan “uang nonteknis” maupun “uang administrasi” yang diungkap staf Kemnaker dalam persidangan. KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pimpinan perusahaan swasta di Polresta Barelang, Kota Batam, pada Selasa, 12 Mei 2026. 

Ringkasan Berita:
  • KPK terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker
  • Guna menelusuri aliran dana panas dalam perkara ini, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pimpinan perusahaan swasta.
  • Pemeriksaan dilakukan di Polresta Barelang, Kota Batam, pada Selasa, 12 Mei 2026.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Guna menelusuri aliran dana panas dalam perkara ini, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pimpinan perusahaan swasta di Polresta Barelang, Kota Batam, pada Selasa, 12 Mei 2026.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka baru yang merupakan pejabat dan mantan pejabat tinggi di Kemnaker, yakni Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Chairul Fadhly Harahap (CFH), mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang (HR), serta eks Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS). 

Ketiganya terseret setelah pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.

Dalam pemeriksaan di Batam tersebut, penyidik meminta keterangan dari Direktur PT Batam Karya Prima Krismadies, Direktur PT Tri Multi Guna Solusi Binusri, Direktur PT Multi Prima Daya Perkasa Pandu Mukti Satria Negara, Komisaris PT Batam Karya Prima Novianti, serta pihak dari PT Tri Multi Guna Solusi, Apilana Kristi. 

Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Korupsi K3 Tersangka Eks Wamenaker Noel Ebenezer Digelar 18 Mei 2026

Rekomendasi Untuk Anda

Selain nama-nama yang telah dijadwalkan, penyidik juga memanggil saksi tambahan, yaitu Direktur Operasional PT Tri Multi Guna Solusi Ahmadi Anas, untuk memperjelas konstruksi perkara. 

Dari seluruh saksi yang dipanggil, hanya perwakilan PT Multi Prima Daya Perkasa, Ahmad Zaenudin, yang mangkir tanpa memberikan keterangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penyidikan di Batam tersebut. 

Dalam keterangannya pada Rabu (13/5/2026), Budi membeberkan bahwa pemeriksaan difokuskan untuk membedah bagaimana praktik setoran uang pelicin tersebut mengalir dari perusahaan jasa kepada oknum kementerian.

"Penyidik menggali keterangan para saksi terkait permintaan dan pemberian sejumlah uang yang tidak sah oleh oknum pegawai atau pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka penerbitan Sertifkat K3," ujar Budi.

Baca juga: Sepak Terjang Sultan Kemnaker Terungkap: Suka Pamer Harta, Istrinya 3, dan Peras Pengusaha

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa praktik lancung ini dilakukan secara sistematis melalui berbagai metode pembayaran sejak beberapa tahun terakhir dengan nominal akumulatif yang sangat besar.

"Pemberian uang tersebut dilakukan baik secara cash maupun transfer ke rekening yang sudah ditentukan oleh oknum tersebut. Selama periode tahun 2019 sampai dengan 2025, sampai saat ini penyidik berhasil menggali total pemberian uang kepada oknum pegawai atau pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai hingga miliaran rupiah," kata Budi.

Pemeriksaan di Batam ini memperkuat temuan KPK mengenai adanya penggelembungan biaya sertifikasi yang tidak wajar. 

Berdasarkan konstruksi perkara sebelumnya, biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya berkisar Rp 275 ribu, dipatok hingga mencapai Rp 6 juta oleh sindikat di internal Kemnaker

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas