Jadi Saksi Sidang Korupsi Minyak Mentah, Ahok Ungkap Tak Ada BBM Oplosan Tapi Blending
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan tidak ada pencampuran BBM oleh PT Pertamina, melainkan proses blending BBM.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- Ahok dihadirkan sebagai saksi oleh JPU untuk sembilan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang minyak PT Pertamina.
- Ahok menyatakan tidak ada pencampuran BBM oleh PT Pertamina, melainkan proses blending BBM.
- Ahok mengaku tidak mengetahui soal penghitungan kerugian negara dalam perkara ini yang nilainya mencapai Rp 285 triliun, sebagaimana tuduhan jaksa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan tidak ada pencampuran BBM oleh PT Pertamina, melainkan proses blending BBM.
Hal itu disampaikan Ahok di sela persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang minyak PT Pertamina periode 2018-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Ahok Mengaku Baru Tahu TBBM Merak Punya Swasta dan Bisa Impor BBM: Kalau Tahu, Saya Protes Pertamina
"Kan terbukti nggak ada oplosan, blending kan," kata Ahok kepada awak media.
Blending adalah proses mencampur dua atau lebih elemen berbeda menjadi satu kesatuan yang harmonis, sehingga menghasilkan sesuatu yang baru atau lebih baik.
Istilah ini berarti penggabungan atau percampuran, dan dapat digunakan di berbagai bidang seperti bahasa, seni, kuliner, maupun industri.
Selain itu, Ahok mengaku tidak mengetahui soal penghitungan kerugian negara dalam perkara ini yang nilainya mencapai Rp 285 triliun, sebagaimana tuduhan jaksa.
"Saya juga nggak tahu hitungannya bagaimana," kata dia.
Seperti diketahui, Ahok dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum untuk sembilan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang minyak PT Pertamina.
Para terdakwa itu ialah:
- Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza;
- Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi;
- VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan;
- Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin;
- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya;
- VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Terminal Merak dan Kerugian Negara
Penyewaan Terminal BBM Merak disebut menjadi salah satu sumber kerugian negara terbesar dalam perkara korupsi tata kelola minyak.
Jaksa penuntut umum mengungkap penyewaan terminal oleh PT Pertamina (Persero) dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,9 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari pembayaran throughput fee atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak (OTM) sepanjang 2014–2024, yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan oleh Pertamina maupun PT Pertamina Patra Niaga.