Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Terima 1.916 Laporan Gratifikasi Sepanjang 2025

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Terima 1.916 Laporan Gratifikasi Sepanjang 2025
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
GRATIFIKASI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Meski jumlah laporan secara kuantitas meningkat, Setyo menyebut bahwa total nilai nominal dari laporan gratifikasi tersebut justru mengalami penurunan. 
Ringkasan Berita:
  • KPK menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025.
  • Namun total nilai nominal dari laporan gratifikasi tersebut justru mengalami penurunan.
  • Sebagai langkah pencegahan, KPK telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi pengendalian gratifikasi.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025.

"Untuk pengelolaan gratifikasi dan pengelolaan pelayanan publik, KPK mencatat gratifikasi sebanyak 1.916 laporan, meningkat dibanding tahun sebelumnya," kata Setyo, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Baca juga: DJP Digeledah KPK, Dirjen Pajak Minta Masyarakat Tak Lakukan Praktik Penyuapan hingga Gratifikasi

Meski jumlah laporan secara kuantitas meningkat, Setyo menyebut bahwa total nilai nominal dari laporan gratifikasi tersebut justru mengalami penurunan.

Pada periode sebelumnya, nilai total gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp 7,98 miliar. Namun, pada tahun 2025, angkanya turun menjadi Rp 5,8 miliar.

"Jadi angkanya memang menurun, namun secara kuantitas jumlahnya lebih banyak untuk yang memberikan laporan," ucap Setyo. 

 

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi pengendalian gratifikasi, baik di sektor pemerintah daerah (Pemda) maupun non-Pemda.

Rekomendasi Untuk Anda

Setyo memaparkan, KPK telah melakukan intervensi pada 93 entitas non-Pemda yang masuk dalam kategori risiko sedang dan tinggi. 

Dari hasil pemetaan kualitatif, KPK menemukan sejumlah sektor pelayanan publik yang masih memiliki tingkat kerawanan gratifikasi yang tinggi.

"Berdasarkan pemetaan dengan pendekatan kualitatif, dihasilkan peta kerawanan untuk kegiatan pelayanan di sektor-sektor seperti kehutanan, pertambangan, perkebunan, lingkungan hidup, ketenagalistrikan, perdagangan, manajemen SDM, dan perbankan," imbuh Setyo. 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas