Tak Terima Ditangkap, Kasi Intel Kejari HSU Gugat KPK
Asis Budianto (ASB) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Erik S
Ringkasan Berita:
- Asis Budianto, Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara, mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait sah atau tidaknya penangkapannya.
- Gugatan ini berkaitan dengan OTT KPK Desember 2025, di mana Asis diduga menjadi perantara pemerasan dan aliran uang untuk Kajari HSU.
- Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Selatan pada 9 Februari 2026.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Asis Budianto (ASB) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejari HSU ini mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mempersoalkan sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Asis mendaftarkan permohonan tersebut pada Selasa, 27 Januari 2026.
Permohonan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara: 10/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam klasifikasi perkara di SIPP, tertulis objek gugatan adalah 'Sah atau tidaknya penangkapan'.
Meski petitum lengkap belum ditampilkan, PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana untuk menguji penangkapan tersebut.
“Tanggal sidang: Senin, 9 Februari 2026,” demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).
Terjaring OTT dan Peran Sebagai Perantara
Gugatan ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025 lalu.
Saat itu, Asis diamankan bersama sejumlah pihak lain, termasuk atasannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
Berdasarkan konferensi pers KPK tanggal 20 Desember 2025, Asis Budianto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat berperan sebagai perantara aliran uang haram untuk Kajari HSU.
Dalam konstruksi perkara KPK, Kajari HSU Albertinus diduga memeras sejumlah perangkat daerah dengan modus ancaman akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat jika tidak menyetorkan uang.
Asis diduga menjadi perpanjangan tangan Albertinus untuk menampung uang tersebut.
Secara spesifik, Asis diduga menjadi perantara penerimaan uang dari Kepala Dinas Kesehatan HSU senilai Rp149,3 juta.
Selain menjadi perantara bosnya, KPK juga mengungkap bahwa Asis diduga menerima aliran uang untuk dirinya sendiri dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta dalam periode Februari hingga Desember 2025.
Baca tanpa iklan