Tak Terima Ditangkap, Kasi Intel Kejari HSU Gugat KPK
Asis Budianto (ASB) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Erik S
Atas perbuatannya, Asis dan Albertinus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya telah ditahan sejak 19 Desember 2025.
Kajari Juga Ajukan Praperadilan
Langkah Asis mengajukan praperadilan ini menyusul langkah serupa yang diambil oleh atasannya, Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
Namun, materi gugatan keduanya berbeda.
Jika Asis mempersoalkan sah atau tidaknya penangkapan, Albertinus dalam gugatannya nomor 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL mempersoalkan sah atau tidaknya penyitaan.
Baca juga: 2 Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kompak Gunakan Masker saat Tiba di Gedung KPK
Albertinus keberatan atas penyitaan sejumlah aset yang dilakukan KPK, termasuk penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai Rp318 juta saat OTT, serta satu unit mobil Toyota Hilux pelat merah milik Pemkab Tolitoli yang ditemukan di rumah dinasnya.
Respons KPK
Merespons upaya hukum dari para tersangka Kejari HSU ini, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
Lembaga antirasuah menegaskan bahwa seluruh tindakan paksa, baik penangkapan maupun penyitaan, telah dilakukan sesuai prosedur hukum (due process of law) dan didasarkan pada kecukupan alat bukti yang kuat.
"KPK pastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan kecukupan bukti, bukan asumsi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Baca tanpa iklan