Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dirjen AHU Tegaskan Sikap Negara Soal Konflik Pakerin Diambil atas Dasar Hukum Sah dan Tak Memihak

Menindaklanjuti putusan itu, Kementerian Hukum menerbitkan SK pembatalan pada 14 Maret 2023.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Dirjen AHU Tegaskan Sikap Negara Soal Konflik Pakerin Diambil atas Dasar Hukum Sah dan Tak Memihak
HO/IST
SENGKETA AHLI WARIS - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, dalam konferensi Pers di Jakarta Kamis (28/1/2026). 

"Selama masih ada lebih dari satu klaim kepengurusan yang sama-sama dibawa ke ranah hukum, negara tidak boleh mengesahkan salah satunya," jelasnya. 

"Penyelesaian internal dan kepastian hukum adalah kunci dan saya sampaikan Kementerian Hukum akan terus mendorong dialog dan penyelesaian yang adil, agar kepastian hukum tercapai dan hak-hak pekerja dapat dipulihkan secara berkelanjutan," pungkasnya.

 

 

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas