WALHI: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Hanya Pemindahan Penguasaan Aset
Uli Arta Siagian menegaskan bahwa pencabutan izin semestinya tidak berhenti pada langkah administratif semata.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- WALHI menilai langkah pemerintah mencabut izin 28 perusahaan belum menyentuh akar persoalan pemulihan hak rakyat
- Meski izin korporasi dicabut, WALHI tidak melihat adanya penegakan hukum yang benar-benar bertujuan untuk menjawab krisis ekologis
- Uli Arta Siagian menegaskan bahwa pencabutan izin semestinya tidak berhenti pada langkah administratif semata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai langkah pemerintah mencabut izin 28 perusahaan belum menyentuh akar persoalan pemulihan hak rakyat dan pemulihan lingkungan hidup.
WALHI adalah organisasi lingkungan hidup terbesar dan tertua di Indonesia, berdiri sejak 15 Oktober 1980, berpusat di Jakarta, dan berfokus pada advokasi pelestarian alam serta keadilan ekologis. Organisasi ini merupakan bagian dari jaringan internasional Friends of the Earth dan menaungi ratusan LSM serta individu di seluruh Indonesia.
Baca juga: Satgas PKH Buka Peluang Jerat Perusahaan Lain di Kasus Bencana Sumatera
Meski izin korporasi dicabut, WALHI tidak melihat adanya penegakan hukum yang benar-benar bertujuan untuk menjawab krisis ekologis.
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian menegaskan bahwa pencabutan izin semestinya tidak berhenti pada langkah administratif semata.
Baca juga: Soal Nasib Pekerja 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut, Ini Respons Mensesneg
Pertanyaan besarnya ialah apakah wilayah - wilayah bekas konsensi perusahaan tersebut akan dipulihkan secara ekologis, atau justru dimanfaatkan sebagai momentum penyelesaian konflik agraria.
“Sampai sekarang tidak ada penegakan hukum yang benar-benar dilakukan untuk menjawab keselamatan rakyat dan keselamatan lingkungan, atau pemulihan hak rakyat dan pemulihan lingkungan,” kata Uli dalam konferensi pers tinjauan lingkungan hidup 2026 ‘Membayar Mahal Ambisi Pertumbuhan’ di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).
Namun menurutnya harapan tersebut semakin jauh karena muncul informasi bahwa izin-izin perusahaan yang dicabut justru akan diserahkan kepada entitas lain lewat Danantara.
Menurut WALHI, hal ini menunjukkan bahwa alasan bencana ekologis dan kematian ribuan warga Sumatra tidak dijadikan dasar utama untuk melakukan pemulihan lingkungan dan hak masyarakat.
Sebaliknya, kebijakan pencabutan izin ini dipandang hanya sebagai bentuk konsolidasi penguasaan baru atas wilayah - wilayah yang sebelumnya dikelola oleh perusahaan swasta.
“Kita bisa melihat, berita beberapa hari ini bahwa izin-izin ini akan diserahkan ke entitas lain melalui Danantara, artinya alasan bencana ekologis, kematian ribuan warga itu tidak dijadikan dasar untuk melakukan pemulihan, justru sebenarnya ini adalah konsolidasi penguasaan baru terhadap wilayah-wilayah yang dicabut izinnya, ini hanya sebatas konsolidasi modal,” katanya.
Uli mengatakan pola kerja rezim saat ini yang mengandalkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) lebih menekankan pada pemulihan aset usaha, bukan pemulihan ekosistem.
Upaya dari pemerintah ini dilihat WALHI tidak bertumpu pada semangat pemulihan lingkungan, tetapi hanya sekadar ruang ekonomi yang bisa dialihkan penguasaannya.
“Logikanya hanya untuk mengambil alih usaha yang selama ini dikuasai perusahaan swasta dan kemudian diserahkan ke BUMN atas nama nasionalisasi,” jelas Uli.
WALHI menegaskan jika pemerintah tetap pada paradigma penegakan hukum lewat penertiban usaha di kawasan bencana, tanpa berniat pada pemulihan ekologis dan keadilan sosial masyarakat setempat, kebijakan pencabutan izin berisiko hanya melahirkan bentuk baru penguasaan lahan, tanpa menuntaskan kerusakan lingkungan yang. telah terjadi.
Baca tanpa iklan