Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Khariq Anhar Belum Sepekan Dibebaskan, Jaksa Ajukan Dakwaan Baru Kasus 'Canva'

Khariq Anhar, mengungkapkan jaksa telah mengajukan dakwaan baru terhadapnya terkait kasus dugaan manipulasi judul berita online.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Khariq Anhar Belum Sepekan Dibebaskan, Jaksa Ajukan Dakwaan Baru Kasus 'Canva'
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG DEMO AGUSTUS - Khariq Anhar, usai sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan demo akhir Agustus 2025, Kamis (29/1/2026). Khariq mengatakan, jaksa telah mengajukan kembali dakwaan baru terkait kasus dugaan berita bohong terhadapnya. 

Ringkasan Berita:
  • Jaksa mengajukan dakwaan baru terhadap Khariq Anhar
  • Khariq berharap dakwaan jaksa terkait kasus dugaan manipulasi judul berita tak dilanjutkan
  • Wajah Khariq tampak murung setelah berbincang dengan wanita tersebut

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, mengungkapkan jaksa telah mengajukan dakwaan baru terhadapnya terkait kasus dugaan manipulasi judul berita online yang dikaitkan dengan aksi ricuh Agustus 2025 lalu.

Hal itu disampaikan Khariq Anhar setelah menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan aksi demo berujung kericuhan itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).

Sebelumnya Khariq Anhar sudah dibebaskan dari kasus dugaan manipulasi judul berita online yang dikaitkan dengan aksi ricuh Agustus 2025 itu, melalui putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026).

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusuma Atmadja 4 sekira pukul 14.00 WIB, setelah Hakim Ketua Majelis menutup persidangan, Khariq Anhar yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana bahan warna abu-abu tidak ikut tiga terdakwa lain, yakni Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Muzzafar Salim, menuju ke ruang tahanan.

Ia tampak berbincang dengan seorang jaksa penuntut umum (JPU) wanita berkacamata.

Baca juga: Khariq Anhar Bebas dari Jerat Hukum, YLBHI: Pembelajaran untuk Kepolisian

Jaksa wanita itu kemudian memberikan sebuah dokumen berisi beberapa lembar kertas HVS ukuran A4 kepada Khariq.

Rekomendasi Untuk Anda

Wajah Khariq tampak murung setelah berbincang dengan wanita tersebut.

"Teman-teman ini baru banget saya dapat surat pelimpahan perkara acara pelimpahan. Jadi saya sudah dibebaskan di satu kasus, dimana saya itu diadili atau dikasuskan di dua kasus yang berbeda, yang satunya terkait berita bohong dan satunya terkait penghasutan," kata Khariq, kepada wartawan di lokasi, Kamis.

Baca juga: Seloroh Delpedro Usai Khariq Anhar Dapat Penangguhan Penahanan dari Hakim: Khariq Satu, Jaksa Nol

"Jadi kemarin saya sudah dibebaskan, namun hari ini itu sudah dilimpahkan lagi dan sudah ada surat dakwaan yang baru," tambahnya.

Khariq mengatakan, menjalani dua kasus hukum sekaligus cukup berat baginya.

Apalagi katanya, dia sedang dalam proses menyelesaikan skripsinya.

Ia menilai ada ketidakadilan yang dia rasakan. Kemerdekaannya yang belum sepekan diberikan majelis hakim kini terancam dirampas lagi.

"Padahal kemarin sudah disampaikan hakim bahwa surat dakwaannya (jaksa) tidak jelas, lalu kenapa lagi diulang kembali, mau apa revisi," katanya.

"Padahal sudah jelas, kalau sudah dibilang (dakwaan) enggak jelas, ya udah kita fokuskan aja di sini (kasus dugaan penghasutan)," tambahnya.

"Padahal penuntut umumnya sama. Kenapa kita enggak fokus aja di penyelesaian satu kasus. Kenapa saya harus di dua kasus. Apakah ingin banget saya masuk penjara lagi lebih lama lagi dengan dua kasus. Apa lagi?" ucap Khariq dengan intonasi meninggi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas