Khariq Anhar Belum Sepekan Dibebaskan, Jaksa Ajukan Dakwaan Baru Kasus 'Canva'
Khariq Anhar, mengungkapkan jaksa telah mengajukan dakwaan baru terhadapnya terkait kasus dugaan manipulasi judul berita online.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Jaksa mengajukan dakwaan baru terhadap Khariq Anhar
- Khariq berharap dakwaan jaksa terkait kasus dugaan manipulasi judul berita tak dilanjutkan
- Wajah Khariq tampak murung setelah berbincang dengan wanita tersebut
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, mengungkapkan jaksa telah mengajukan dakwaan baru terhadapnya terkait kasus dugaan manipulasi judul berita online yang dikaitkan dengan aksi ricuh Agustus 2025 lalu.
Hal itu disampaikan Khariq Anhar setelah menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan aksi demo berujung kericuhan itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Sebelumnya Khariq Anhar sudah dibebaskan dari kasus dugaan manipulasi judul berita online yang dikaitkan dengan aksi ricuh Agustus 2025 itu, melalui putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusuma Atmadja 4 sekira pukul 14.00 WIB, setelah Hakim Ketua Majelis menutup persidangan, Khariq Anhar yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana bahan warna abu-abu tidak ikut tiga terdakwa lain, yakni Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Muzzafar Salim, menuju ke ruang tahanan.
Ia tampak berbincang dengan seorang jaksa penuntut umum (JPU) wanita berkacamata.
Baca juga: Khariq Anhar Bebas dari Jerat Hukum, YLBHI: Pembelajaran untuk Kepolisian
Jaksa wanita itu kemudian memberikan sebuah dokumen berisi beberapa lembar kertas HVS ukuran A4 kepada Khariq.
Wajah Khariq tampak murung setelah berbincang dengan wanita tersebut.
"Teman-teman ini baru banget saya dapat surat pelimpahan perkara acara pelimpahan. Jadi saya sudah dibebaskan di satu kasus, dimana saya itu diadili atau dikasuskan di dua kasus yang berbeda, yang satunya terkait berita bohong dan satunya terkait penghasutan," kata Khariq, kepada wartawan di lokasi, Kamis.
Baca juga: Seloroh Delpedro Usai Khariq Anhar Dapat Penangguhan Penahanan dari Hakim: Khariq Satu, Jaksa Nol
"Jadi kemarin saya sudah dibebaskan, namun hari ini itu sudah dilimpahkan lagi dan sudah ada surat dakwaan yang baru," tambahnya.
Khariq mengatakan, menjalani dua kasus hukum sekaligus cukup berat baginya.
Apalagi katanya, dia sedang dalam proses menyelesaikan skripsinya.
Ia menilai ada ketidakadilan yang dia rasakan. Kemerdekaannya yang belum sepekan diberikan majelis hakim kini terancam dirampas lagi.
"Padahal kemarin sudah disampaikan hakim bahwa surat dakwaannya (jaksa) tidak jelas, lalu kenapa lagi diulang kembali, mau apa revisi," katanya.
"Padahal sudah jelas, kalau sudah dibilang (dakwaan) enggak jelas, ya udah kita fokuskan aja di sini (kasus dugaan penghasutan)," tambahnya.
"Padahal penuntut umumnya sama. Kenapa kita enggak fokus aja di penyelesaian satu kasus. Kenapa saya harus di dua kasus. Apakah ingin banget saya masuk penjara lagi lebih lama lagi dengan dua kasus. Apa lagi?" ucap Khariq dengan intonasi meninggi.
Baca tanpa iklan