Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Khariq Anhar Belum Sepekan Dibebaskan, Jaksa Ajukan Dakwaan Baru Kasus 'Canva'

Khariq Anhar, mengungkapkan jaksa telah mengajukan dakwaan baru terhadapnya terkait kasus dugaan manipulasi judul berita online.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Khariq Anhar Belum Sepekan Dibebaskan, Jaksa Ajukan Dakwaan Baru Kasus 'Canva'
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG DEMO AGUSTUS - Khariq Anhar, usai sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan demo akhir Agustus 2025, Kamis (29/1/2026). Khariq mengatakan, jaksa telah mengajukan kembali dakwaan baru terkait kasus dugaan berita bohong terhadapnya. 

Lebih lanjut, Khariq berharap dakwaan jaksa terkait kasus dugaan manipulasi judul berita tersebut tak dilanjutkan prosesnya.

"Ini suratnya sudah masuk. Saya didakwa kembali dan ingin dimasukkan lagi kembali ke penjara setelah saya bebas. Tapi kayaknya mereka memang ingin kawan-kawan ini di sini disiksa dengan kesepian, disiksa dengan ketakutan," ucap Khariq.

Khariq mengaku ingin fokus untuk membantu Delpedro dan kawan-kawannya yang sependeritaan untuk melewati kasus hukum yang menjerat mereka.

"Jadi tidak perlu lah kita untuk mengulang suatu kesalahan, apalagi kesalahan yang dilakukan penegak hukum," pungkasnya.

Khariq Anhar Bebas dari Dakwaan 'Canva'

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, dari tahanan.

Putusan sela perkara demonstrasi ricuh Agustus 2025 itu diketok Jumat (23/1/2026), setelah hakim menilai dakwaan jaksa terkait penggunaan “Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” tidak jelas alias kabur dan tidak memenuhi syarat formil.

Putusan sela hakim ini mengejutkan sekaligus memunculkan tanda tanya soal alasan pembatalan dakwaan jaksa yang dianggap kabur.

Rekomendasi Untuk Anda

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyebut putusan sela dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arlen Veronica bersama dua hakim anggota, M Arief Adikusumo dan Abdullatip.

“Majelis hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi Nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Khariq Anhar,” kata Sunoto.

Atas putusan itu, majelis hakim memerintahkan agar penuntut umum segera membebaskan Khariq dari tahanan.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan,” jelas hakim.

Selain itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa dengan Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum. Berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum, sementara biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur

Majelis hakim menilai frasa “Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” dalam dakwaan terlalu luas dan tidak jelas.

“Frasa itu mengandung ketidakpastian fundamental, karena Canva berbeda dengan ratusan aplikasi editing lain yang punya jejak digital dan implikasi forensik berbeda,” ujar hakim.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas