Formappi Soroti Uji Kepatutan di DPR, Minta Aturan Direformulasi
Lucius memandang keterpilihan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dijalankan secara transparan oleh DPR
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Peneliti Formappi Lucius Karus menilai perlu ada reformulasi aturan soal uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI
- Proses seleksi Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi, bisa menjadi preseden untuk merancang ulang mekanisme fit and proper test
- Lucius memandang keterpilihan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dijalankan secara transparan oleh DPR
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai perlu ada reformulasi aturan soal uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI.
Ia menyebut, proses seleksi Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi, bisa menjadi preseden untuk merancang ulang mekanisme fit and proper test.
Baca juga: Adies Kadir Jadi Hakim MK, Sang Anak Berpeluang Gantikan Posisinya di DPR
Lucius memandang keterpilihan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dijalankan secara transparan oleh DPR.
Tidak ada waktu yang diberikan oleh wakil rakyat di Senayan kepada Adies Kadir untuk menyampaikan visi dan misinya ke publik.
Baca juga: Formappi Sebut Uji Kelayakan Hakim MK Cuma ‘Drama Fiksi’, DPR Pilih Adies Kadir Sedari Awal
Selain itu, uji kepatutan digelar amat singkat, dan tanpa agenda yang terpampang di laman resmi DPR. Nihilnya transparansi ini membuat agenda uji kepatutan tersebut cuma diketahui oleh orang - orang Komisi III DPR saja sebagai pihak penguji.
“Prosesnya singkat, tidak ada agenda fit and proper test di website DPR, yang tahu ada agenda itu hanya Komisi III DPR itu sendiri sebagai pihak yang menguji,” kata Lucius dalam diskusi ‘Kasus Adies dan Thomas: Perlukah Reformasi DPR?’ di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (29/1/2026).
Selain itu, uji kepatutan dan kelayakan di DPR acap kali juga dijalankan oleh satu orang alias calon tunggal.
Menurut Lucius, kondisi calon tunggal membuat DPR hanya sebatas menerima atau menolak, tanpa adanya tolok ukur.
Calon tunggal dalam uji kepatutan dan kelayakan juga sama seperti menihilkan makna dari instrumen ini yang semestinya sebagai tahapan seleksi individu.
Tahapan ini kata Lucius, semestinya paling tidak diisi oleh dua calon sehingga keduanya bisa bersaing secara gagasan, visi dan misi.
“Kalau calon tunggal, hanya menerima dan menolak. Itu tidak bisa jadi tolok ukur. Maka menurut saya harus ada reformulasi aturan yang mengharuskan calon lebih dari satu,” ucapnya.
Lucius memandang praktik hilangnya transparansi maupun calon tunggal dalam fit and proper test, merupakan bagian dari kepentingan politik DPR.
Sehingga ia juga mengusulkan agar sosok yang berniat maju menjadi pejabat negara agar mundur dari kepentingan politiknya sejak enam bulan sebelum pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan.
“Kalau memang ada niat maju sebagai pejabat negara, harusnya sudah mundur dari kepentingan politik sejak enam bulan lalu dan mulai menyampaikan visi misinya di depan publik,” pungkas dia.
Baca juga: Formappi Sebut Uji Kelayakan Hakim MK Cuma ‘Drama Fiksi’, DPR Pilih Adies Kadir Sedari Awal
Baca tanpa iklan