Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Formappi Soroti Uji Kepatutan di DPR, Minta Aturan Direformulasi

Lucius memandang keterpilihan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dijalankan secara transparan oleh DPR

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Formappi Soroti Uji Kepatutan di DPR, Minta Aturan Direformulasi
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
POLEMIK HAKIM MK - Diskusi ‘Kasus Adies dan Thomas: Perlukah Reformasi DPR?’ di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (29/1/2026). Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai perlu ada reformulasi aturan soal uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI. 

DPR RI resmi mengesahkan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK), yang berasal dari unsur lembaga DPR. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). 

Sebelumnya, DPR sempat menyepakati Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK. Ia juga telah menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Namun keputusan tersebut dianulir.

DPR berujung mengesahkan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR masa jabatan 1 Oktober 2024-27 Januari 2026 sebagai calon hakim MK.

Dalam pandangan Komisi III DPR RI, saat ini MK dipandang perlu punya sosok yang paham dunia hukum secara komprehensif sekaligus menjadi figur penting untuk menjaga marwah lembaga dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki. 

“Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. 

Pada Senin (26/1/2026), Komisi III DPR RI telah melakukan pembahasan calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI, dan mayoritas fraksi partai politik setuju penunjukan Adies Kadir.

"Berdasarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui saudara Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H, M.Hum sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia usulan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” ujarnya. 

Rekomendasi Untuk Anda

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas