Formappi Soroti Uji Kepatutan di DPR, Minta Aturan Direformulasi
Lucius memandang keterpilihan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dijalankan secara transparan oleh DPR
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Muhammad Zulfikar
DPR RI resmi mengesahkan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK), yang berasal dari unsur lembaga DPR. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Sebelumnya, DPR sempat menyepakati Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK. Ia juga telah menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Namun keputusan tersebut dianulir.
DPR berujung mengesahkan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR masa jabatan 1 Oktober 2024-27 Januari 2026 sebagai calon hakim MK.
Dalam pandangan Komisi III DPR RI, saat ini MK dipandang perlu punya sosok yang paham dunia hukum secara komprehensif sekaligus menjadi figur penting untuk menjaga marwah lembaga dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki.
“Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Pada Senin (26/1/2026), Komisi III DPR RI telah melakukan pembahasan calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI, dan mayoritas fraksi partai politik setuju penunjukan Adies Kadir.
"Berdasarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui saudara Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H, M.Hum sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia usulan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” ujarnya.
Baca tanpa iklan