Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Suap CPO, Ahli Digital Forensik Ungkap Ada Chat Terhapus dari Ponsel Marcella dan Tian Bahtiar

Ahli digital forensik, Deni Sulisdiantoro, mengungkapkan dirinya menemukan enam pesan terhapus dari ponsel Marcella Santoso kepada Tian Bahtiar.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kasus Suap CPO, Ahli Digital Forensik Ungkap Ada Chat Terhapus dari Ponsel Marcella dan Tian Bahtiar
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG SUAP CPO - Sidang perkara dugaan suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026). Jaksa hadirkan ahli digital forensik dan pidana ke persidangan. 

Ringkasan Berita:
  • Ahli temukan ada pesan terhapus di ponsel Marcella Santoso
  • Pesan dihapus sendiri terdakwa Marcella Santoso
  • Temuan penghapusan pesan dilaporkan secara tertulis atau dalam bentuk softcopy untuk kepentingan Berita Acara Pemeriksaan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli digital forensik, Deni Sulisdiantoro, mengungkapkan dirinya menemukan enam pesan terhapus dari ponsel Marcella Santoso kepada Tian Bahtiar.

Marcella Santoso merupakan advokat yang terjerat kasus suap hakim dalam vonis lepas ekspor CPO atau minyak goreng.

Sementara Tian Bahtiar merupakan manatan Direktur Pemberitaan Jak TV yang terjerat kasus  perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), seperti tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO.

Adapun hal itu diungkapkan Deni saat dihadirkan sebagai saksi sidang perkara dugaan suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026). 

Baca juga: Terungkap 22 Mobil Mewah Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso, Ada Ferrari Hingga Porsche

Deni dihadirkan sebagai saksi ahli untuk terdakwa Marcella Santoso, Junaedi Saibih, Ariyanto Bakri, Tian Bahtiar, M Syafei, serta M Adhiya Muzzaki.

Mulanya di persidangan Deni mengatakan dirinya telah melakukan akuisisi dan ekstraksi pada ponsel Marcella Santoso

Rekomendasi Untuk Anda

Dari proses tersebut dikatakannya ada temuan dua chat WhatsApp yang terhapus dengan status deleted di ponsel tersebut.

"Ini dari kebetulan dari DE 16 itu adalah iPhone 16 pro milik Marcella, ini dari yang sudah dikonfirmasi oleh penyidik itu dari resume konten digital forensik, itu dari Whatsapp itu ada 2 yang terhapus, statusnya deleted. Dari 2.128 yang memang sudah dikonfirmasi kepada kami," kata Deni.

Penuntut umum kemudian menanyakan pesan Marcella yang terhapus ditemukan dalam pesan yang diterima terdakwa lainnya.

Baca juga: Marcella Santoso Akui Sewa Buzzer Rp 597 Juta Untuk Bela Harvey Moeis, Terungkap Kronologinya

Mendengar pertanyaan jaksa, Deni mengatakan temuan serupa ditemukan juga di ponsel Tian Bahtiar, totalnya empat pesan terhapus.

"Izin, untuk DE 58 itu adalah barang bukti elektronik berupa iPhone 13 milik Bahtiar, itu ada 4 yang terhapus dari komunikasi Whatsapp. Dari total 66 yang berhasil ditarik oleh tools cellebrite," jelas Deni.

Pesan tersebut, kata Deni dihapus sendiri terdakwa Marcella Santoso.

"Iya," jawab Deni.

Menurut Deni, temuan pihaknya pun dilaporkan secara tertulis atau dalam bentuk softcopy untuk kepentingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Izin Yang Mulia, setelah dikonfirmasi oleh penyidik, mana yang digunakan di dalam dan dimasukan dalam BAP, hal tersebut juga kami tuangkan dalam LHP digital forensik yang saya tandatangani dan diketahui oleh kepala laboratorium digital forensik. Kemudian diserahkan kepada penyidik," jelasnya.

Konstruksi Perkara

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas