Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar 4 Pejabat OJK Mundur, Susul Dirut BEI Iman Rachman

Tiga pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tiba-tiba mundur dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026), susul Dirut BEI Iman Rachman

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • Setelah Dirut BEI Iman Rachman, kini empat pejabat Jasa Keuangan (OJK) tiba-tiba mundur dari jabatannya.
  • Dari empat pejabat OJK yang mundur, ada sosok Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar.
  • Pihak OJK menjelaskan, pengunduran diri pejabat OJK telah disampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

TRIBUNNEWS.COM - Empat pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tiba-tiba mundur dari jabatannya, termasuk Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar dan wakilnya, Mirza Adityaswara.

Mundurnya empat pimpinan OJK ini, menyusul Iman Rachman selaku Direktur Utama (Dirut) Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Sejauh ini, ada lima pejabat yang mundur dari OJK dan BEI pada Jumat, hari ini.

Iman Rachman lebih dulu mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026) pagi.

Keputusan pengunduran diri Dirut BEI itu, diambil setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok selama dua hari terakhir yang berujung pada penerapan trading halt atau penghentian sementara perdagangan saham sebanyak dua kali.

Rekomendasi Untuk Anda

Iman Rachman pun berharap, keputusannya mengundurkan diri merupakan yang terbaik untuk pasar modal.

"Mudah-mudahan indeks kita yang pagi ini dibuka membaik akan terus membaik di hari-hari berikut," ucapnya. 

Selanjutnya, akan ada pelaksana tugas (PLT) yang ditunjuk hingga penunjukan Dirut definitif.

Daftar 4 Pejabat OJK Mundur, Susul Dirut BEI Iman Rachman

  1. Mahendra Siregar, mundur dari jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK
  2. Inarno Djajadi, mundur dari jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (PMDK)
  3. I. B. Aditya Jayaantara, mundur dari jabatan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK
  4. Mirza Adityaswara, mundur dari jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Baca juga: OJK Segera Tunjuk Plt. Direktur Utama BEI Pengganti Iman Rachman

Dalam keterangannya, Mahendra Siregar menyatakan, pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

"OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional," tulis keterangan pers.

Selanjutnya, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif PMDK, dan Deputi Komisioner DKTK sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.

KETUA OJK SOAL IMAN - Ketua Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar ketika ditemui di gedung BEI, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Ia mengetahui Iman Rachman mengundurkan diri dari jabatan sebagai Direktur Utama (Dirut) Burse Efek Indonesia (BEI) dari Youtube.Dok: Endrapta Pramudhiaz
KETUA OJK  - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar ketika ditemui di gedung BEI, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Ia mengetahui Iman Rachman mengundurkan diri dari jabatan sebagai Direktur Utama (Dirut) Bursa Efek Indonesia (BEI) dari Youtube. Dok: Endrapta Pramudhiaz (Tribunnews.com/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)

Terkini, Mirza Adityaswara menyatakan pengunduran diri dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026), dilansir Kontan.co.id.

Pengunduran diri tersebut, telah disampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas