Kemenag Terbitkan PMA Sidang Isbat 2026, Perkuat Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran
Kemenag terbitkan PMA 1/2026 sebagai landasan hukum baru penyelenggaraan sidang isbat untuk penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Febri Prasetyo
"Kriteria ini menjadi standar bersama negara kawasan agar ada keselarasan dalam penentuan kalender hijriah," katanya.
Ia menjelaskan jika posisi hilal belum memenuhi kriteria tersebut, bulan berjalan disempurnakan menjadi 30 hari. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian waktu ibadah masyarakat.
Tata Cara dan Pelaksanaan Sidang Isbat
Abu Rokhmad menambahkan PMA juga mengatur secara rinci tata cara penyelenggaraan sidang isbat, mulai dari waktu pelaksanaan, unsur peserta, hingga mekanisme pengambilan keputusan.
Sidang isbat dilaksanakan setiap tanggal 29 Syakban, 29 Ramadan, dan 29 Zulkaidah.
Ia mengatakan sidang isbat dilaksanakan secara tertutup untuk menjaga objektivitas pembahasan, sementara hasilnya diumumkan secara terbuka kepada publik melalui konferensi pers.
Mekanisme ini dinilai menjaga keseimbangan antara kehati-hatian ilmiah dan keterbukaan informasi publik.
"Hasilnya tetap disampaikan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian informasi," katanya.
Baca juga: Jelang Ramadan, Kemenag Segera Pulihkan Fasilitas Ibadah Terdampak Banjir Sumatera
Lebih lanjut, PMA ini juga mengatur mekanisme evaluasi penyelenggaraan sidang isbat.
Direktur Jenderal bertanggung jawab melakukan evaluasi dan melaporkan hasilnya kepada Menteri.
"Evaluasi penting agar kualitas penyelenggaraan sidang isbat terus meningkat dari waktu ke waktu," ujarnya.
Menurut Abu Rokhmad, hadirnya PMA ini juga menjadi bagian dari penguatan pelayanan keagamaan berbasis data dan tata kelola yang akuntabel.
Regulasi ini sekaligus mempertegas peran negara dalam memastikan pelayanan ibadah umat berjalan optimal.
"Ini bukan hanya soal penetapan awal bulan, tetapi bagian dari pelayanan keagamaan yang harus dikelola secara profesional," katanya.
Ia berharap, dengan adanya PMA Nomor 1 Tahun 2026, proses penetapan awal bulan hijriah semakin kuat secara regulasi, ilmiah, dan sosial.
"Harapan kami, regulasi ini memperkuat kesatuan umat, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penetapan awal bulan hijriah nasional," katanya.
Baca tanpa iklan